Mohon tunggu...
Fatkhiyatul Faizah
Fatkhiyatul Faizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa psikologi

hobi membaca novel fiksi dan menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Terhadap Anak dan Perempuan Korban Kekerasan Seksual

19 Juni 2023   15:30 Diperbarui: 19 Juni 2023   15:33 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlindungan Terhadap Anak dan Perempuan Korban Kekerasan Seksual

Oleh: Fatkhiyatul Faizah

PENDAHULUAN

Membicarakan mengenai tindakan kekerasan yang terjadi di Indonesia, terutama yang menimpa pada anak dan perempuan, sudah bukan lagi hal yang dianggap tabu. Kekerasan merupakan salah satu kasusus yang memiliki angka tinggi di Indonesia dan perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Kekerasan dapat merugikan seseorang bahkan mengancam nyawanya, sehingga menjadi tindakan yang  sangat merugikan.[1]

Secara umum, kekerasan seksual merujuk pada segala bentuk perilaku seksual yang dilakukan secara paksa atau tanpa persetujuan dari pihak yang terkena dampak. Namun, arti yang lebih spesifik, kekerasan seksual merujuk pasa tindakan pemerkosaan (rape) yang melibatkan penetrasi pada penis kedalam vagina. Definisi ini mungkim berbeda, tergantung dari penetapan hukum yang berlaku disuatu negara.

Kekerasan terhadap perempuan terjadi pada perempuan disebabkan oleh sistem nilai yang menempatkan wanita sebagai makhluk yang lemah dan rendah daripada pria. Masih banyak masyarakat yang terpinggirkan, dikuasai, dieksploitasi, dan diperbudak oleh pria. Kekerasan pada dasarnya dalah sebuah fakta yang ada dalam masyarakat saat ini, yang menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih cukup banyak dan sering terjadi kapan saja dan di mana saja.[2]

Bebarapa tahun belakangan ini sering kali muncul berita mengenai pelecehan terhadap anak dan perempuan. Meskipun sudah ada undang-undang yang mengatur mengenai perlindungan anak, akan tetapi pada kenyataanya masih banyak orang yang tega melakukan perbuatan keji tersebut. Padahal anak adalah calon penerus bangsa yang seharusnya dijaga dan dididik, tetapi mereka dirusak oleh oknum yang tidak bertanggug jawab. Terkadang pelaku kekersan dapat ditemukan diantara orang-orang terdekat atau mereka yang memmiliki jabatan yang tinggi. Tidak jarang juga terdapat individu yang di anggap sebagai pemuka agama yang melakukan tindakan kekerasan terhadap santrinya. Bahkan dalam kalangan atasan, dosen, polisi, dan kepala desa pun kerap kali ditemukan kasus serupa.

Kekerasan seksual terjadi di semua lingkungan, mulai dari pribadi, umum, hingga pemerintah. Lingkungan pribadi merujuka pada kekerasan seksual yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki hubungan keluarga (ayah, kakak, adik, paman, kakek), hubungan kekerabatan, perkawinan (suami), atau hubungan intim (pacaran ) dengan korban. Kekerasan seksual terjadi dalam lingkungan pribadi atau dilakukan oleh orang terdekat. Selanjutnya lingkungan umum, yang berarti kasus ini melibatkan korban dan pelaku yang tidak memiliki hubungan keluarga, kekerabatan, atau perkawinan. Pelaku yang termasuk dalam kategori umum adalah majikan, tetangga, guru, rekan kerja, tokoh masyarakat, atau orang yang tidak dikenal.

Salah satu insiden kekerasan terhadap perempuan yang terjadi baru-baru ini ialah seorang wanita yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) di sebuah showroom mobil di Cibubur, Kota Bekasi menjadi korban pemerkosaan dan perampokan. Kejadian tersebut bermula saat kedua pelaku berpura-pura ingin membeli mobil. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Ully menyatakan bahwa korban tidak berani melawan karena pelaku memberikan ancaman.[3]

Dalam kasus kekerasan seksual, masih ada banyak pelaku kejahatan seksual yang bebas berkeliaran di Indonesia. Hal ini terjadi karena banyak korban yang tidak berani melapor kepada pihak yang berwenang. Banyak yang takut untuk berbicara karena mereka tidak memiliki bukti yang cukup kuat. Padahal, pengalaman yang mereka alami dapat menyebabkan trauma dimasa yang akan datang.

Ketidak sadaran dan kurangnya pendidikan dapat memicu tindakan kekerasan seksual. Orang tua memiliki tanggung jawab besar terhadap anak-anak mereka, selain itu dukungan masyarakat juga diperlukan untuk menjaga satu sama lain dan memperhatikan masalah kekersan ini guna mencegah kekersan seksual terhadap anak-anak.oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mengajak orang tua agar memberikan pendidikan seksual yang tepat pada anak-anak dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi anak-anak dari kekersan seksual.[4]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun