Perkawinan yang dilaksanakan oleh dua insan adalah sebuah ikatan yang harusnya bisa menumbuhkan cinta pada yang maha kuasa. Karena dalam sebuah perkawinan tidak akan dibahas tentang keuntungan ataupun kerugian dalam sebuah bisnis rumah tangga. Mencatat ikatan suci ini adalah perbuatan yang diwajibkan oleh negara, karena pencatatan perkawinan baik dalam hukum Islam ataupun hukum positif adalah sebuah hal yang harus dilakukan untuk menghindari adanya sengketa yang timbul akibat perkawinan. Kedua peraturan tersebut tentu memiliki landasan masing-masing dalam pembentukannya.Â
Disusun oleh:
1. Dhenys Achmad Fauzy (212121118)Â
2. Fatimah (212121122)Â
3. Artyaswari Annisa Nur Setyawati (212121123)
4. Â Revi Fanita ( 212121135)
5. Rizky Ananda Putra (212121177)