Mohon tunggu...
Fatimah
Fatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tidak perlu tau:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Legalnya Perkawinan Dengan Pencatatan Perkawinan

23 Februari 2023   05:41 Diperbarui: 23 Februari 2023   05:46 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Unsur filosofis diartikan sebagai pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Landasan religious adalah sebagai upaya mengintegrasikan nilia-nilai agama dalam proses bimbingan dan konseling. Perkawinan dalam Islam tidak menghilangkan status asli masing-masing pria dan wanita hanya sebagai hamba Allah (abdullah) dan asli amanat di muka bumi (khalifah fil ardl). Padahal, itu harus memperkuat keduanya.

Oleh karena itu, perkawinan harus dipandang dan dikelola dengan cara yang sesuai dengan kedudukan dan fungsi yang melekat tersebut. Kedudukan yang melekat sebagai hamba Allah hanya berarti bahwa dalam perkawinan tidak seorang pun dapat mengabdi atau diperbudak oleh pihak lain. Tidak seorang pun berhak menuntut kepatuhan mutlak dari orang lain. Suami dan istri hanya dapat menegakkan ketaatan mutlak kepada Allah, karena ketaatan kepada ciptaan-Nya terbatas hanya pada hal-hal yang sesuai dengan ketaatan kepada Allah (Laa thaa'ata limakhluqin fi ma'shiatil Khaliq). Beberapa contoh landasan religious yaitu Q.S. at-Taubah/9:71, Q.S. ar-Rum/30:21, Q.S.al-Baqarah/2:223 dan Q.S. an-Nisa/4:34. 

Pentingnya Pencatatan Perkawinan

Pada dasarnya tujuan utama pencatatan perkawinan adalah untuk menciptakan ketertiban dalam penyelenggaraan kehidupan perkawinan dalam masyarakat serta untuk melindungi dan juga menjamin hak-hak suami, istri dan anak yang dilahirkan. Pernikahan Dalam kehidupan bermasyarakat jelas juga terdapat masalah dalam perkawinan, oleh karena itu campur tangan otoritas negara dalam akuntansi sangat diperlukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti: B. Masalah hak dan kewajiban antara suami, istri dan anak.

Pencatatan perkawinan juga berperan untuk mencegah terjadinya tindakan poligami yang dilakukan melalui perkawinan rahasia atau perkawinan tidak tercatat, yang dapat menimbulkan banyak dampak negatif bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan poligami. karena setiap pasangan yang menikah di KUA atau KCS biasanya melalui deklarasi status calon pasangannya dan jika setelah deklarasi ternyata ada pihak yang berseberangan, maka perkawinan tersebut dapat dibubarkan.

Pengertian pencatatan perkawinan tidak dijelaskan secara jelas dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Akan tetapi pencatatan perkawinan diatur oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1975. Selain itu dapat disimpulkan bahwa pencatatan perkawinan adalah suatu rangkaian kegiatan hukum yang dilakukan oleh pegawai Kantor Catatan Perkawinan (PPN) untuk mencatatkan peristiwa perkawinan di menulis. , yang kemudian dapat didaftarkan. berfungsi sebagai bukti pernikahan yang diakui negara antara seorang pria dan seorang wanita.

Hasil diskusi Kelompok 1 Terkait (Pencatatan Perkawinan, Dan Juga dampak Yang Terjadi Bila Pernikahan Tiddak Dicatatatkan. Secara Sosiologis, Religius, Yuridis)

Menurut kelompok 1 pentinganya pentatan perkawinan yaitu sangatlah penting dikarenakan berpengaruh ketika besok terdapat beberapa masalah dalam keuarga (Gugatan, Ahliwaris, Nasab anak, dll). 

Pencatatan perkawinan juga berperan untuk mencegah terjadinya tindakan poligami yang dilakukan melalui perkawinan rahasia atau perkawinan tidak tercatat, yang dapat menimbulkan banyak dampak negatif bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan poligami. karena setiap pasangan yang menikah di KUA atau KCS biasanya melalui deklarasi status calon pasangannya dan jika setelah deklarasi ternyata ada pihak yang berseberangan, maka perkawinan tersebut dapat dibubarkan.

Dan menurut kelompok kami pula ketika Pernikahan Tiddak Dicatatatkan. Secara Sosiologis, Religius, Yuridis. Yaitu berdampak kepada keharmonisan rumah tangga yang mengacu dalam sosiologis yaitu secara sosial dan akal fikiran lahir maupun batin seorang keluarga, dan juga berdampak kepada kereligiuos keluar dalam kepekaaan saling menghargai satu sama lain bila terdapat kesenjangan/KDRT dalm rumah tangg, dan satu lagi terkait Yuridis atau Hukum materiil yang ingin diopakai ketika terjadi suatu problematika dalam keluarga.

KESIMPULAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun