Mohon tunggu...
Fatimah
Fatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tidak perlu tau:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Legalnya Perkawinan Dengan Pencatatan Perkawinan

23 Februari 2023   05:41 Diperbarui: 23 Februari 2023   05:46 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkawinan yang dilaksanakan oleh dua insan adalah sebuah ikatan yang harusnya bisa menumbuhkan cinta pada yang maha kuasa. Karena dalam sebuah perkawinan tidak akan dibahas tentang keuntungan ataupun kerugian dalam sebuah bisnis rumah tangga. Mencatat ikatan suci ini adalah perbuatan yang diwajibkan oleh negara, karena pencatatan perkawinan baik dalam hukum Islam ataupun hukum positif adalah sebuah hal yang harus dilakukan untuk menghindari adanya sengketa yang timbul akibat perkawinan. Kedua peraturan tersebut tentu memiliki landasan masing-masing dalam pembentukannya. 

Disusun oleh:

1. Dhenys Achmad Fauzy (212121118) 

2. Fatimah (212121122) 

3. Artyaswari Annisa Nur Setyawati (212121123)

4.  Revi Fanita ( 212121135)

5. Rizky Ananda Putra (212121177)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun