Mohon tunggu...
fathul geograf
fathul geograf Mohon Tunggu... Editor - Penulis Buku dan Peneliti

Sebelumnya, agar saya tetap dapat berkarya dan memperbaiki karya saya, maka mohon komentarnya dan likenya. Sebagai penulis dan peneliti di Institut Hijau Indonesia, saya menggabungkan keahlian akademis dengan dedikasi terhadap pelestarian lingkungan dan inovasi pendidikan. Dengan latar belakang yang kuat dalam pendidikan dan penelitian, saya telah berkontribusi melalui karya-karya yang mendalam dan relevan, termasuk makalah tentang keadilan pemilu dan pengelolaan sumber daya alam. Sebagai penulis, saya memiliki minat mendalam dalam menganalisis isu-isu global dan lokal dari perspektif geografi dan lingkungan. Dengan pendekatan yang kritis dan sarkastik terhadap demokrasi, saya terus berkomitmen untuk memperluas wawasan dan memberikan kontribusi yang berarti bagi masyarakat dan lingkungan melalui tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Digitalisasi Pengawasan KPK, Optimalisasi Peran dalam Penanggulangan Korupsi pada Sumber Daya Alam

9 September 2024   10:15 Diperbarui: 9 September 2024   10:45 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Ilustrasi. Sumber : Penulis

 

Penutup

Optimalisasi peran KPK dalam pelaksanaan tindak pidana korupsi pada SDA merupakan langkah yang sangat penting untuk memastikan bahwa kekayaan SDA Indonesia dapat dikelola dengan baik, transparan dan akuntabel. Pada upaya ini, KPK perlu terus meningkatkan kapasitasnya, baik dalam hal sumber daya manusia, teknologi informasi, maupun koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak. 

Selain itu, KPK juga perlu terus mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor SDA, serta memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pendekatan sistemik dan integratif. Adanya langkah optimalisasi peran KPK, diharapkan tindak pidana korupsi pada SDA dapat diminimalisir, sehingga kekayaan SDA Indonesia dapat memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Menghadapi tantangan korupsi di sektor SDA, optimalisasi peran KPK melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP) dan Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) merupakan langkah strategis yang dapat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. MCP menyediakan alat yang efektif untuk memantau dan menganalisis potensi korupsi di tingkat daerah, sementara JAGA memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan korupsi. 

Meskipun masih terdapat tantangan, dengan penguatan kolaborasi dan peningkatan kesadaran masyarakat, KPK dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi sumber daya alam Indonesia dari praktik-praktik korupsi. Optimalisasi peran KPK melalui MCP dan JAGA bukan hanya tentang pemberantasan korupsi, tetapi juga tentang menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat untuk generasi mendatang.

KPK juga perlu membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk fokus pada aspek sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan izin sumber daya alam, dengan tujuan menyoroti praktik korupsi dan melakukan pembinaan untuk meningkatkan kapasitas dan integritas pejabat terkait. Pendekatan ini akan memastikan SDM mematuhi regulasi dan menerapkan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam proses perizinan. 

Selain itu, KPK sebaiknya diberikan wewenang untuk mengusulkan penutupan wilayah pengelolaan SDA, seperti tambang, untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana korupsi. Melalui adanya wewenang ini, KPK dapat proaktif dalam mengidentifikasi dan menindaklanjuti penyalahgunaan izin serta praktik korupsi, serta mendorong perbaikan sistem perizinan dan pengawasan yang lebih ketat, mendukung pengelolaan SDA yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

  

Referensi

Andrianus, Pattimau. (2024). Analisis Implementasi Monitoring dan Evaluasi dalam Pencegahan Korupsi di Pemerintah Kota Kupang. JURNAL ILMIAH GLOBAL EDUCATION, 5(2):1432-1440. doi: 10.55681/jige.v5i2.2685

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun