Mohon tunggu...
Farrah Nabillah
Farrah Nabillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi S1 Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Hobi menonton film dan mendengarkan musik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ila Menurut Hukum Islam: Pengertian, Rukun, Syarat, Hukum, Sebab Terjadinya, dan Akibat Hukumnya

10 Mei 2024   00:09 Diperbarui: 10 Mei 2024   00:30 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Hukum Ukhrawi: Jika suami kembali mencampuri istrinya sebelum habis masa menunggu hukum sumpahnya, yang ditentukan dalam sumpah Ila',maka Allah akan menerima taubatnya dan mengampuninya. Ini menunjukkan bahwa ila' memberikan kesempatan bagi suami untuk memperbaiki kesalahan dan memperbaiki hubungan dengan istrinya tanpa mengakibatkan talak.

2. Hukum Duniawi: Jika suami tidak memenuhi sumpahnya dan tidak kembali mencampuri istrinya dalam jangka waktu yang ditentukan, maka istri berhak untuk menuntut cerai. Ini menunjukkan bahwa Ila' memiliki implikasi hukum yang signifikan jika tidak dipatuhi, termasuk potensi perceraian.

Menurut jumhur ulama, hukum Ila' dianggap haram karena menyengsarakan istri dan membiarkan kewajiban suami. Pasalnya, dengan Ila' suami tidak boleh menceraikan atau mencampuri istrinya. Padahal, syariat sendiri telah mengajarkan cara yang tepat untuk rujuk dan cerai,"Setelah itu, boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik pula," (QS. al-Baqarah: 229).

Sebab Terjadinya Ila'

a. Mengurangi Tenggang Waktu: Ila' dapat dianggap sebagai cara untuk mengurangi tenggang waktu yang mungkin terjadi antara suami dan istri dalam hubungan mereka. Sumpah ini menunjukkan komitmen suami untuk tidak mendekati istrinya dalam jangka waktu tertentu, memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki hubungan atau mempertimbangkan opsi lain seperti talak.

b. Menghindari Kesalahpahaman: Ila' juga dapat dianggap sebagai upaya untuk menghindari kesalahpahaman atau konflik yang mungkin timbul dari hubungan seksual yang tidak terencana atau tidak diinginkan. Suami dan istri dapat berdiskusi dan mencapai pemahaman yang lebih baik tentang harapan dan batasan satu sama lain dengan menunda atau menghentikan hubungan.

c. Menghormati Hak dan Keinginan Istri: Suami mungkin memutuskan untuk melakukan Ila' sebagai tanda penghargaan dan penghormatan terhadap hak dan keinginan istri. Ini dapat menunjukkan bahwa suami menghargai keinginan istri dan berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan dan ekspektasi mereka.

d. Mengurangi Risiko Kehamilan: Suami mungkin memilih untuk melakukan Ila' untuk mengurangi risiko kehamilan yang tidak diinginkan. Ini menjadi pertimbangan penting dalam hubungan suami-istri, terutama jika mereka berencana untuk menunda atau menghindari kehamilan.

e. Menghormati Batas-batas Agama: Ila' juga dapat dianggap sebagai cara untuk menghormati batas-batas agama dan moralitas dalam hubungan suami-istri. Dengan menunda atau menghentikan hubungan seksual, suami dan istri dapat menjaga integritas dan nilai-nilai agama dalam hubungan mereka.

Akibat Hukum Ila'

* Suami tidak boleh menggauli istrinya dalam masa sesudah ucapan Ila'. Bila dilakukannya hal tersebut baik secara sengaja atau tidak, maka suami telah keluar dari Ila'nya. Dengan demikian, dia telah melanggar sumpahnya, yaitu dia harus memberi makan atau pakaian untuk sepuluh orang miskin, atau memerdekakan hamba sahaya (budak). Jika salah satu dari tiga hal tersebut tidak dapat dilakukan, maka dia harus berpuasa selama tiga hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun