Mohon tunggu...
Farrah Nabillah
Farrah Nabillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi S1 Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Hobi menonton film dan mendengarkan musik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ila Menurut Hukum Islam: Pengertian, Rukun, Syarat, Hukum, Sebab Terjadinya, dan Akibat Hukumnya

10 Mei 2024   00:09 Diperbarui: 10 Mei 2024   00:30 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagaimana dinyatakan dalam Surat al-Baqarah [2]: 226, "Kepada orang-orang yang meng-ila istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Ini adalah perubahan yang dimaksudkan. Karena itu, siapa pun yang bersumpah untuk tidak menggauli istrinya dalam waktu kurang dari empat bulan tidak termasuk dalam Ila'.

Syarat Ila'

Syarat utama yang harus dipenuhi agar Ila' sah, yaitu:

a. Suami bersumpah dengan nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya: Objek sumpahnya adalah bersenggama dengan faraj istrinya selama lebih dari empat bulan; dan wanita itu tetap berstatus istrinya, meskipun secara hukum dalam masa Iddah.

b. Syarat suami: Beragama Islam, mampu dan cakap melakukan thalak (baligh dan berakal), dan mampu atau sanggup melakukan hubungan persetubuhan.

c. Syarat istri: Wanita harus tetap sah sebagai istri, meskipun dalam masa Iddah dan tidak dalam masa menyusukan bayi.

d. Syarat sighat sumpah: Memakai salah satu nama atau sifat Allah secara khusus untuk melakukan persetubuhan, dan tidak melibatkan wanita selain istri.

e. Syarat al-mahlu alaih: Objek sumpah (suami) tidak boleh melakukan persetubuhan pada istri.

f. Syarat jangka waktu Ila': Menurut ulama Mazhab Hanafi, jangka waktu Ila' adalah empat bulan, sedangkan menurut Jumhur jangka waktu Ila' itu lebih dari empat bulan.

Hukum Ila'

Dua hukum utama terkait Ila', yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun