Sebagaimana dinyatakan dalam Surat al-Baqarah [2]: 226, "Kepada orang-orang yang meng-ila istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Ini adalah perubahan yang dimaksudkan. Karena itu, siapa pun yang bersumpah untuk tidak menggauli istrinya dalam waktu kurang dari empat bulan tidak termasuk dalam Ila'.
Syarat Ila'
Syarat utama yang harus dipenuhi agar Ila' sah, yaitu:
a. Suami bersumpah dengan nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya:Â Objek sumpahnya adalah bersenggama dengan faraj istrinya selama lebih dari empat bulan; dan wanita itu tetap berstatus istrinya, meskipun secara hukum dalam masa Iddah.
b. Syarat suami: Beragama Islam, mampu dan cakap melakukan thalak (baligh dan berakal), dan mampu atau sanggup melakukan hubungan persetubuhan.
c. Syarat istri: Wanita harus tetap sah sebagai istri, meskipun dalam masa Iddah dan tidak dalam masa menyusukan bayi.
d. Syarat sighat sumpah: Memakai salah satu nama atau sifat Allah secara khusus untuk melakukan persetubuhan, dan tidak melibatkan wanita selain istri.
e. Syarat al-mahlu alaih: Objek sumpah (suami) tidak boleh melakukan persetubuhan pada istri.
f. Syarat jangka waktu Ila':Â Menurut ulama Mazhab Hanafi, jangka waktu Ila' adalah empat bulan, sedangkan menurut Jumhur jangka waktu Ila' itu lebih dari empat bulan.
Hukum Ila'
Dua hukum utama terkait Ila', yaitu: