Kompol Suparti selaku Kasubag Humas Polrestabes Surabaya mengungkapkan, setelah pihaknya melakukan tes psikologi terhadap pelaku pencabulan, diketahui ia nekat melakukan pencabulan karena suka dengan korban. Selain itu polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak sekolah dan orangtua korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, Andri Lugito nekat mencabuli anak TK di kamar mandi saat korban sedang buang air kecil di sekolahnya.
Sementara itu, seorang kakek di Pandeglang Banten tega menyetubuhi anak berusia 7 tahun sebanyak 3 kali. Aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar warga yang memergokinya tengah melakukan tindakan asusila terhadap korban di sebuah pemandian umum.
SP, kakek 69 tahun warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Banten, ini harus berurusan dengan polisi karena tertangkap basah tengah melakukan tindakan bejat.
Ia kepergok warga saat tengah memperkosa seorang anak perempuan sebut saja SS, yang masih berusia 7 tahun. Oleh warga kakek itu digelandang ke Polsek Bojong karena khawatir menjadi bulan-bulanan warga. Pihak polsek menyerahkan kasus SP ke Mapolres Pandeglang.
Kronologis penangkaan SP bermula saat seorang warga bernama Lutfi yang hendak mandi di pemandian umum di kampungnya, memergoki pelaku tengah memaksakan nafsunya ke korban. Setelah itu saksi mengajak warga lain untuk mengamankan pelaku yang sudah pulang ke rumahnya.
Kepada penyidik dari Tim Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pandeglang, SP mengaku kalau dirinya sudah 3 kali menyetubuhi korban. Modusnya dia mengiming-imingi korban yang sedang mandi dengan uang Rp 1.000.
Setelah itu pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya ke orangtua atau tetangganya. Perbuatan bejat pelaku dilakukan setiap 1 bulan sekali selama 3 bulan terakhir. Si kakek beralasan tidak bisa menahan nafsu syahwatnya setelah dicerai oleh istrinya 4 bulan silam.
Meski pelaku mengaku jumlah korbannya hanya satu orang, pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini guna mencari kemungkinan ada korban lain.
Akibat perbuatannya, polisi telah menjerat pelaku dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Di Surabaya, Jawa Timur, saudara seorang bapak dua anak, warga Simorukun, diringkus Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya lantaran kepergok mencabuli keponakannya sendiri yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD).