Mohon tunggu...
Farida Virdaus
Farida Virdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa fakultas syariah universitas islam negri Raden mas said surakarta

Mendaki

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penyelesaian Masalah yang Ada pada Ahli Waris

25 April 2024   13:00 Diperbarui: 25 April 2024   13:02 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam penggantian tempat ketiga, maka perlu diperhatikan Pasal 860 KUHPer, yang secara garis besar menentukan bahwa : yang dimaksud dengan saudara laki-laki atau perempuan ialah berikut keturunan mereka yang sah, dan Pasal 861 KUHPer, yang menentukan bahwa penggantian untuk saudara yang lebih jauh lagi adalah hingga derajat keenam.

1. Eka Putriana Himayatul Lutfa_222121092

2. Mila Jamilah_222121093

3. Farida Nur Virdaus_222121109

4. Sarnabilah Nuraini Miya Febiola_222121115

5. Rosyidah Ayu Nurfathin_222121116

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun