Mohon tunggu...
Farida Virdaus
Farida Virdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa fakultas syariah universitas islam negri Raden mas said surakarta

Mendaki

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penyelesaian Masalah yang Ada pada Ahli Waris

25 April 2024   13:00 Diperbarui: 25 April 2024   13:02 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

1. Masalah yang dihadapi oleh ahli waris ketika pewaris meninggal dunia meliputi:

1. Pewaris telah meninggal dunia: Sebelum ahli waris dapat menerima warisan, pewaris harus dinyatakan telah meninggal dunia secara pasti.

2. Tanggung jawab ahli waris terhadap harta warisan pewaris: Ahli waris memiliki kewajiban mengelola dan memelihara harta warisan pewaris, termasuk membayar biaya-biaya keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan janazah, biaya pembayaran utang, dan melunasi utang pewaris.

3. Pembagian warisan: Ahli waris harus mencari cara pembagian warisan sesuai ketentuan dan membereskan urusan warisan dengan segera.

4. Kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti: Dalam hukum waris Islam, cucu bisa berhak mewarisi warisan dari kakek/neneknya setelah pewaris meninggal, namun kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti masih menimbulkan diskursus dalam hukum.

5. Hak waris bagi cucu: Dalam ketentuan nash al-qur'an, cucu berhak mewarisi harta dari kakek/neneknya setelah pewaris meninggal, namun ketentuan mengenai hak waris bagi cucu masih belum diatur secara jelas dan konkrit.

6. Kedudukan ahli waris pengganti: Ahli waris pengganti adalah individu atau kelompok orang yang berhak mewarisi harta pewaris, tetapi kedudukan ahli waris pengganti masih menimbulkan diskursus dalam hukum waris Islam.

7. Pembagian harta warisan: Dalam pembagian harta warisan, perlu mematuhi serangkaian syarat hukum, seperti wafatnya pemilik harta, status pewaris sebagai Muslim, dan kehendak pewaris.

8. Menghormati kehendak pewaris: Menghormati kehendak pewaris adalah tindakan yang sangat penting dalam pembagian harta warisan, yang mungkin diekspresikan melalui wasiat, harus dihormati sesuai dengan hukum Islam

2. Penyelesaian sengketa waris ketika terjadi penguasaan harta waris pada salah satu ahli waris bisa melibatkan beberapa langkah, tergantung pada keadaan dan hukum yang berlaku di negara atau yurisdiksi tertentu. Berikut adalah beberapa cara penyelesaiannya:

1. **Mediasi**: Pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa dapat mencoba menyelesaikan masalah secara damai melalui mediasi. Mediator yang netral dapat membantu memfasilitasi percakapan antara ahli waris untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

2. **Negosiasi**: Negosiasi langsung antara ahli waris juga bisa menjadi cara untuk mencapai penyelesaian. Dalam negosiasi, pihak-pihak yang terlibat mencoba mencapai kesepakatan tentang pembagian harta warisan tanpa melibatkan pihak ketiga.

3. **Arbitrase**: Arbitrase adalah proses di mana pihak-pihak yang bersengketa sepakat untuk membiarkan seorang arbiter atau panel arbitrase memutuskan sengketa mereka. Keputusan arbitrase biasanya diikat dan dapat memberikan cara efisien untuk menyelesaikan sengketa.

4. **Pengadilan**: Jika upaya penyelesaian di luar pengadilan gagal, pihak yang terlibat dapat memilih untuk membawa sengketa ke pengadilan. Pengadilan akan mempertimbangkan bukti dan argumen dari kedua belah pihak sebelum membuat keputusan hukum.

5. **Penyelesaian Luar Pengadilan**: Beberapa yurisdiksi memiliki mekanisme penyelesaian sengketa waris di luar pengadilan, seperti dewan penyelesaian sengketa waris. Pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa dapat mengajukan permohonan kepada badan tersebut untuk membantu menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih formal tetapi di luar pengadilan.

Penting untuk dicatat bahwa penyelesaian sengketa waris bisa menjadi proses yang rumit dan emosional. Keterlibatan ahli hukum atau mediator yang berpengalaman dalam kasus-kasus waris dapat membantu memastikan bahwa sengketa diselesaikan dengan cara yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

3. Persoalan warisan menjadi perhatian penting dalam hukum Islam karena beberapa alasan:

1. Perintah dari Al-Quran Al-Quran secara eksplisit memberikan pedoman rinci tentang pembagian warisan dalam Surat An-Nisa ayat 11, 12 dan 176. Hal ini menunjukkan bahwa masalah warisan mendapat perhatian khusus dalam Islam.

2. Menjaga hak-hak keluarga Hukum waris Islam mengatur pembagian harta pusaka dengan adil dan rinci antara ahli waris seperti anak, orang tua, suami/istri dan kerabat lainnya. Ini bertujuan untuk memelihara hubungan kekeluargaan dan menjaga hak setiap ahli waris.

3. Keadilan dalam Sistem Pembagian waris Islam menetapkan bagian tertentu bagi setiap ahli waris baik laki-laki maupun perempuan sesuai kedudukan mereka. Ini mencegah kesewenang-wenangan dan diskriminasi dalam pembagian warisan.

4. Dengan adanya aturan yang jelas, hukum waris Islam dapat mengurangi potensi peringatan dan melindungi antara ahli waris setelah kematian seseorang.

5. Kemaslahatan sosial Pembagian warisan yang adil dapat membantu menjaga kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat secara luas, mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir orang.

Dengan demikian, permasalahan warisan dalam Islam bukan hanya masalah individu atau keluarga semata, tetapi juga memiliki dimensi spiritual, sosial dan hukum yang mendasari kemaslahatannya.

4. Penyelesaian aul dan radd merupakan dua konsep dalam hukum waris Islam yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa terkait warisan. Berikut adalah penjelasan singkat tentang keduanya:

A. **Aul**: Aul adalah upaya untuk mengoreksi atau menyesuaikan pembagian warisan yang tidak adil atau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Misalnya, jika seorang ahli waris pria mendapatkan bagian yang lebih besar dari seorang ahli waris perempuan, meskipun seharusnya mereka mendapatkan bagian yang sama, maka aul dapat digunakan untuk memperbaiki ketidakadilan tersebut.

B. **Radd**: Radd adalah upaya untuk membatalkan atau menolak sebuah warisan yang diberikan kepada seorang ahli waris. Ini biasanya terjadi jika penerima warisan tersebut tidak layak menerima bagian tersebut karena alasan tertentu, seperti jika penerima tersebut telah melakukan tindakan yang merugikan pewaris atau jika hubungan keluarga tidak ada.

Proses penyelesaian aul dan radd biasanya melibatkan otoritas agama atau pengadilan syariah yang menilai kasus tersebut berdasarkan hukum Islam dan memutuskan tindakan yang sesuai. Dalam beberapa kasus, mediasi antara ahli waris juga dapat digunakan untuk mencapai penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

5. Pasal 841 Kuh perdata mengatur mengenai penggantian tempat. Hal penggantian tempat diatur dalam Pasal 841 sampai dengan Pasal 848 KUHPer. Ahli waris karena  penggantian  tempat (bij plaatsvervulling atau representatie) ialah ahli waris yang  merupakan keturunan (yang sah), keluarga sedarah pewaris, yang  muncul   sebagai  pengganti  tempat  orang  lain,  yang seandainya  tidak meninggal dunia lebih dahulu  dari  pewaris sedianya  akan  mewaris. Dalam Pasal 852 ayat 2 KUHPer ditentukan bahwa mereka bertindak sebagai pengganti. Dalam hal ini dalam penggantian ke bawah, maka keluarga tidak mewakili ahli  waris yang  meninggal  dunia  lebih  dahulu  dari  pewaris,  tetapi menggantikan tempat ahli waris yang telah  meninggal  dunia lebih dahulu dari pewaris. Orang yang menggantikan ahli waris, dengan sendirinya memperoleh apa yang menjadi hak dan kewajiban dari orang yang digantikan tempatnya. Penggantian tempat hanya terjadi karena kematian ahli  waris yang sedianya menerima warisan yang digantikan oleh keturunan yang sah mereka. Jadi penggantian tempat  terjadi  hanya karena kematian. Penggantian tempat tidak dapat terjadi untuk mereka  yang  masih  hidup  (Pasal 847  KUHPer), dan untuk yang tidak patut untuk mewaris (Pasal 838 KUHPer). 

Pasal 841 KUHPer menentukan bahwa: "Penggantian tempat memberikan hak kepada seseorang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti, dalam derajat dan dalam segala hak orang yang diganti."

Pasal 842 KUHPer menentukan bahwa: "Pergantian dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus dengan tiada akhirnya. Dalam segala hal, pergantian seperti di atas selamanya diperbolehkan, baik dalam hal bilamana beberapa anak si yang meninggal mewaris bersama-sama dengan keturunan seorang anak yang telah meninggal terlebih dahulu, maupun sekalian keturunan mereka mewaris bersama-sama, satu sama lain, dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya." (Penggantian tempat pertama).

Pasal 843 KUHPer menentukan bahwa : Tiada pergantian tempat terhadap keluarga sedarah dalamgaris menyimpang ke atas, keluarga yang terdekat dalam kedua garis, menyampingkan segala perderajatan yang lebih jauh. 

Pasal 844 KUHPer menentukan bahwa : Dalam garis menyimpang pergantian diperbolehkan atas keuntungan sekalian anak dan keturunan saudara laki-laki dan perempuan yang telah meninggal terlebih dahulu, baik mereka mewaris bersama-sama dengan paman atau bibi mereka, maupun warisan itu setelah meninggalnya semua saudara si yang meninggal lebih dahulu, harus dibagi antara sekalian keturunan mereka, yang mana satu sama lain bertalian keluarga dalam perderajatan yang tak sama. (Penggantian tempat kedua).

Pasal 845 KUHPer menentukan bahwa : Pergantian dalam garis menyimpang diperbolehkan juga dalam pewarisan bagi para keponakan ialah dalam hal bilamana di samping keponakan yang bertalian keluarga sedarah terdekat dengan si meninggal, masih ada anak-anak dan keturunan saudara laki-laki atau perempuan darinya, saudara saudara mana telah meninggal terlebih dahulu. (Penggantian ketiga).

Dalam penggantian tempat ketiga, maka perlu diperhatikan Pasal 860 KUHPer, yang secara garis besar menentukan bahwa : yang dimaksud dengan saudara laki-laki atau perempuan ialah berikut keturunan mereka yang sah, dan Pasal 861 KUHPer, yang menentukan bahwa penggantian untuk saudara yang lebih jauh lagi adalah hingga derajat keenam.

1. Eka Putriana Himayatul Lutfa_222121092

2. Mila Jamilah_222121093

3. Farida Nur Virdaus_222121109

4. Sarnabilah Nuraini Miya Febiola_222121115

5. Rosyidah Ayu Nurfathin_222121116

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun