Mohon tunggu...
Farida Virdaus
Farida Virdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa fakultas syariah universitas islam negri Raden mas said surakarta

Mendaki

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penyelesaian Masalah yang Ada pada Ahli Waris

25 April 2024   13:00 Diperbarui: 25 April 2024   13:02 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan demikian, permasalahan warisan dalam Islam bukan hanya masalah individu atau keluarga semata, tetapi juga memiliki dimensi spiritual, sosial dan hukum yang mendasari kemaslahatannya.

4. Penyelesaian aul dan radd merupakan dua konsep dalam hukum waris Islam yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa terkait warisan. Berikut adalah penjelasan singkat tentang keduanya:

A. **Aul**: Aul adalah upaya untuk mengoreksi atau menyesuaikan pembagian warisan yang tidak adil atau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Misalnya, jika seorang ahli waris pria mendapatkan bagian yang lebih besar dari seorang ahli waris perempuan, meskipun seharusnya mereka mendapatkan bagian yang sama, maka aul dapat digunakan untuk memperbaiki ketidakadilan tersebut.

B. **Radd**: Radd adalah upaya untuk membatalkan atau menolak sebuah warisan yang diberikan kepada seorang ahli waris. Ini biasanya terjadi jika penerima warisan tersebut tidak layak menerima bagian tersebut karena alasan tertentu, seperti jika penerima tersebut telah melakukan tindakan yang merugikan pewaris atau jika hubungan keluarga tidak ada.

Proses penyelesaian aul dan radd biasanya melibatkan otoritas agama atau pengadilan syariah yang menilai kasus tersebut berdasarkan hukum Islam dan memutuskan tindakan yang sesuai. Dalam beberapa kasus, mediasi antara ahli waris juga dapat digunakan untuk mencapai penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

5. Pasal 841 Kuh perdata mengatur mengenai penggantian tempat. Hal penggantian tempat diatur dalam Pasal 841 sampai dengan Pasal 848 KUHPer. Ahli waris karena  penggantian  tempat (bij plaatsvervulling atau representatie) ialah ahli waris yang  merupakan keturunan (yang sah), keluarga sedarah pewaris, yang  muncul   sebagai  pengganti  tempat  orang  lain,  yang seandainya  tidak meninggal dunia lebih dahulu  dari  pewaris sedianya  akan  mewaris. Dalam Pasal 852 ayat 2 KUHPer ditentukan bahwa mereka bertindak sebagai pengganti. Dalam hal ini dalam penggantian ke bawah, maka keluarga tidak mewakili ahli  waris yang  meninggal  dunia  lebih  dahulu  dari  pewaris,  tetapi menggantikan tempat ahli waris yang telah  meninggal  dunia lebih dahulu dari pewaris. Orang yang menggantikan ahli waris, dengan sendirinya memperoleh apa yang menjadi hak dan kewajiban dari orang yang digantikan tempatnya. Penggantian tempat hanya terjadi karena kematian ahli  waris yang sedianya menerima warisan yang digantikan oleh keturunan yang sah mereka. Jadi penggantian tempat  terjadi  hanya karena kematian. Penggantian tempat tidak dapat terjadi untuk mereka  yang  masih  hidup  (Pasal 847  KUHPer), dan untuk yang tidak patut untuk mewaris (Pasal 838 KUHPer). 

Pasal 841 KUHPer menentukan bahwa: "Penggantian tempat memberikan hak kepada seseorang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti, dalam derajat dan dalam segala hak orang yang diganti."

Pasal 842 KUHPer menentukan bahwa: "Pergantian dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus dengan tiada akhirnya. Dalam segala hal, pergantian seperti di atas selamanya diperbolehkan, baik dalam hal bilamana beberapa anak si yang meninggal mewaris bersama-sama dengan keturunan seorang anak yang telah meninggal terlebih dahulu, maupun sekalian keturunan mereka mewaris bersama-sama, satu sama lain, dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya." (Penggantian tempat pertama).

Pasal 843 KUHPer menentukan bahwa : Tiada pergantian tempat terhadap keluarga sedarah dalamgaris menyimpang ke atas, keluarga yang terdekat dalam kedua garis, menyampingkan segala perderajatan yang lebih jauh. 

Pasal 844 KUHPer menentukan bahwa : Dalam garis menyimpang pergantian diperbolehkan atas keuntungan sekalian anak dan keturunan saudara laki-laki dan perempuan yang telah meninggal terlebih dahulu, baik mereka mewaris bersama-sama dengan paman atau bibi mereka, maupun warisan itu setelah meninggalnya semua saudara si yang meninggal lebih dahulu, harus dibagi antara sekalian keturunan mereka, yang mana satu sama lain bertalian keluarga dalam perderajatan yang tak sama. (Penggantian tempat kedua).

Pasal 845 KUHPer menentukan bahwa : Pergantian dalam garis menyimpang diperbolehkan juga dalam pewarisan bagi para keponakan ialah dalam hal bilamana di samping keponakan yang bertalian keluarga sedarah terdekat dengan si meninggal, masih ada anak-anak dan keturunan saudara laki-laki atau perempuan darinya, saudara saudara mana telah meninggal terlebih dahulu. (Penggantian ketiga).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun