Dalam penggantian tempat ketiga, maka perlu diperhatikan Pasal 860 KUHPer, yang secara garis besar menentukan bahwa : yang dimaksud dengan saudara laki-laki atau perempuan ialah berikut keturunan mereka yang sah, dan Pasal 861 KUHPer, yang menentukan bahwa penggantian untuk saudara yang lebih jauh lagi adalah hingga derajat keenam.
1. Eka Putriana Himayatul Lutfa_222121092
2. Mila Jamilah_222121093
3. Farida Nur Virdaus_222121109
4. Sarnabilah Nuraini Miya Febiola_222121115
5. Rosyidah Ayu Nurfathin_222121116
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!