2. **Negosiasi**: Negosiasi langsung antara ahli waris juga bisa menjadi cara untuk mencapai penyelesaian. Dalam negosiasi, pihak-pihak yang terlibat mencoba mencapai kesepakatan tentang pembagian harta warisan tanpa melibatkan pihak ketiga.
3. **Arbitrase**: Arbitrase adalah proses di mana pihak-pihak yang bersengketa sepakat untuk membiarkan seorang arbiter atau panel arbitrase memutuskan sengketa mereka. Keputusan arbitrase biasanya diikat dan dapat memberikan cara efisien untuk menyelesaikan sengketa.
4. **Pengadilan**: Jika upaya penyelesaian di luar pengadilan gagal, pihak yang terlibat dapat memilih untuk membawa sengketa ke pengadilan. Pengadilan akan mempertimbangkan bukti dan argumen dari kedua belah pihak sebelum membuat keputusan hukum.
5. **Penyelesaian Luar Pengadilan**: Beberapa yurisdiksi memiliki mekanisme penyelesaian sengketa waris di luar pengadilan, seperti dewan penyelesaian sengketa waris. Pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa dapat mengajukan permohonan kepada badan tersebut untuk membantu menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih formal tetapi di luar pengadilan.
Penting untuk dicatat bahwa penyelesaian sengketa waris bisa menjadi proses yang rumit dan emosional. Keterlibatan ahli hukum atau mediator yang berpengalaman dalam kasus-kasus waris dapat membantu memastikan bahwa sengketa diselesaikan dengan cara yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
3. Persoalan warisan menjadi perhatian penting dalam hukum Islam karena beberapa alasan:
1. Perintah dari Al-Quran Al-Quran secara eksplisit memberikan pedoman rinci tentang pembagian warisan dalam Surat An-Nisa ayat 11, 12 dan 176. Hal ini menunjukkan bahwa masalah warisan mendapat perhatian khusus dalam Islam.
2. Menjaga hak-hak keluarga Hukum waris Islam mengatur pembagian harta pusaka dengan adil dan rinci antara ahli waris seperti anak, orang tua, suami/istri dan kerabat lainnya. Ini bertujuan untuk memelihara hubungan kekeluargaan dan menjaga hak setiap ahli waris.
3. Keadilan dalam Sistem Pembagian waris Islam menetapkan bagian tertentu bagi setiap ahli waris baik laki-laki maupun perempuan sesuai kedudukan mereka. Ini mencegah kesewenang-wenangan dan diskriminasi dalam pembagian warisan.
4. Dengan adanya aturan yang jelas, hukum waris Islam dapat mengurangi potensi peringatan dan melindungi antara ahli waris setelah kematian seseorang.
5. Kemaslahatan sosial Pembagian warisan yang adil dapat membantu menjaga kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat secara luas, mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir orang.