Mohon tunggu...
FARID ALI YAFI
FARID ALI YAFI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Fotography, Videoghraphy, dan Travelling

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Konsep Rukhsah dalam Islam

16 Oktober 2022   18:26 Diperbarui: 16 Oktober 2022   18:34 937
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang termasuk dalam kategori ini adalah anak-anak, orang gila, idiot (safih), dan hamba sahaya. Ketidaksempurnaan yang dimaksud bukan berati cacat badan atau minusnya intelektualitas melainkan nilai minus yang bersifat insting psikologis ( tabiat Kejiwaan).

Anak kecil, idiot dan orang gila nilai minusnya terletak pada daya pikir yang kurang memadai dibanding daya nalar orang normal dan dewasa. Sementara nilai minus hamba sahaya terletak pada kedudukannya yang masih berada di bawah kekuasaan orang lain. Syariat memberikan rukhshah bagi mereka dalam pelaksanaan hukum. (Abdul haq, 2006: 194)

Kesimpulan

Agama islam merupakan agama yang didalamnya membahas segala aspek kehidupan baik dari bangun tidur hingga tidur kembali. Berbagai ketentuan seperti rukun, syarat, dan tata tertib segalanya diatur oleh agama Islam dengan ketentuan dari Allah SWT dengan dalil yang menguatkan seperti Al-Qur'an, Hadits Nabi Muhammad SAW, Ijma' Ulama, Qiyas, dll.

Ketentuan-ketentuan tersebut bersifat merata, semua orang akan dikenakan ketentuan tersebut. Akan tetapi apabila ketentuan tersebut diluar batas kemampuannya atau sedang tidak memungkinkan untuk melaksanakan ketentuan tersebut, Islam memberikan keringanan yang disebut Rukhsah. Istilah rukhsah dalam hukum Islam diartikan sebagai keringanan atau kelonggaran terhadap ketentuan Allah SWT. Dengan adanya konsep rukhsah dalam Islam, mukallaf (orang yang dikenakan kewajiban) bisa mendapatkan keringanan dalam melakukan ketentuan Allah SWT pada keadaan yang memang-memang tidak memungkinkan seperti saat kesulitan.

Dengan penguatan dari Hadis Imam Bukhari 1710 hadits tersebut memberikan gambaran kiyas terhadap persoalan umum tentang rukhsah. Hadist tersebut tergolong hadits shahih dan mampu dijadikan sebagai dalil untuk menopang argument-argumen individu yang menentangnya.

Referensi

Abdul Karim bin Ali bin Muhammad al-Namlah, 2001, Rakhshu al-Syar'iyyah Istbatuha bi al-Qiyas, Riyadh: Maktabah Rusyd

Abdul Haq, dkk, 2006, Formulasi Nalar Fiqih; Telah Kaidah Fiqh Konseptual, Surabaya: Khalista

Abu Zahrah, t. th, Ushul Fiqh, Kairo: Daa al-Fikr al;'Arabi

Abdul Aziz Dahlan (Ed), 1999, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve

Kasmidin, 2011, al-Qawaed alFiqhiyyah, Batusangkar: STAIN Baqatusangkar Press

Mukhtar Yahya, dkk, 1997, Dasardasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami, Bandung: Al-Ma'rifat

Amir Syarifuddin, 2000, Ushul Fiqh I, Jakarta: Logos Wacana Ilmu

Wahbah al-Zuhaily, 1996, Ushul alFiqh al-Islamy, Damaskus: Dar al-Fikr

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun