Yang termasuk dalam kategori ini adalah anak-anak, orang gila, idiot (safih), dan hamba sahaya. Ketidaksempurnaan yang dimaksud bukan berati cacat badan atau minusnya intelektualitas melainkan nilai minus yang bersifat insting psikologis ( tabiat Kejiwaan).
Anak kecil, idiot dan orang gila nilai minusnya terletak pada daya pikir yang kurang memadai dibanding daya nalar orang normal dan dewasa. Sementara nilai minus hamba sahaya terletak pada kedudukannya yang masih berada di bawah kekuasaan orang lain. Syariat memberikan rukhshah bagi mereka dalam pelaksanaan hukum. (Abdul haq, 2006: 194)
Kesimpulan
Agama islam merupakan agama yang didalamnya membahas segala aspek kehidupan baik dari bangun tidur hingga tidur kembali. Berbagai ketentuan seperti rukun, syarat, dan tata tertib segalanya diatur oleh agama Islam dengan ketentuan dari Allah SWT dengan dalil yang menguatkan seperti Al-Qur'an, Hadits Nabi Muhammad SAW, Ijma' Ulama, Qiyas, dll.
Ketentuan-ketentuan tersebut bersifat merata, semua orang akan dikenakan ketentuan tersebut. Akan tetapi apabila ketentuan tersebut diluar batas kemampuannya atau sedang tidak memungkinkan untuk melaksanakan ketentuan tersebut, Islam memberikan keringanan yang disebut Rukhsah. Istilah rukhsah dalam hukum Islam diartikan sebagai keringanan atau kelonggaran terhadap ketentuan Allah SWT. Dengan adanya konsep rukhsah dalam Islam, mukallaf (orang yang dikenakan kewajiban) bisa mendapatkan keringanan dalam melakukan ketentuan Allah SWT pada keadaan yang memang-memang tidak memungkinkan seperti saat kesulitan.
Dengan penguatan dari Hadis Imam Bukhari 1710 hadits tersebut memberikan gambaran kiyas terhadap persoalan umum tentang rukhsah. Hadist tersebut tergolong hadits shahih dan mampu dijadikan sebagai dalil untuk menopang argument-argumen individu yang menentangnya.
Referensi
Abdul Karim bin Ali bin Muhammad al-Namlah, 2001, Rakhshu al-Syar'iyyah Istbatuha bi al-Qiyas, Riyadh: Maktabah Rusyd
Abdul Haq, dkk, 2006, Formulasi Nalar Fiqih; Telah Kaidah Fiqh Konseptual, Surabaya: Khalista
Abu Zahrah, t. th, Ushul Fiqh, Kairo: Daa al-Fikr al;'Arabi
Abdul Aziz Dahlan (Ed), 1999, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve
Kasmidin, 2011, al-Qawaed alFiqhiyyah, Batusangkar: STAIN Baqatusangkar Press
Mukhtar Yahya, dkk, 1997, Dasardasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami, Bandung: Al-Ma'rifat