Mohon tunggu...
FARID ALI YAFI
FARID ALI YAFI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Fotography, Videoghraphy, dan Travelling

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Konsep Rukhsah dalam Islam

16 Oktober 2022   18:26 Diperbarui: 16 Oktober 2022   18:34 937
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image by: Blog Evermos

Terpaksa yang dimaksud disini adalah menghendaki orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan keinginannya, atau dalam defenisi lain menyuruh orang lain untuk melakukan perbuatan tertentu, sekaligus memberikan ancaman yang sangat mungkin untuk dijatuhkan sehingga orang dipaksa mengalami ketakutan.

Untuk sahnya sesuatu pekerjaan dapat dikategorikan terpaksa, maka ulama ushul memberikan syarat yaitu:

1. Pemaksa mampu merealisasikan ancamannya, baik melalui sarana kekuasaan atau intimidasi.

2. Orang yang dipaksa tidak mampu menolak dengan cara apapun.

3. Orang yang dipaksa menduga kuat jika dia menolak maka ia akan melaksanakan ancamannya.

4. Objek paksaan adalah sesuatu yang diharamkan dan mengakibatkan kerusakan. (Muhammad Abu Zahrah, t. th: 321, Amir     Syarifuddin, 2000: 380, Abdul Haq, 2006: 186)

  • Nisyan (lupa)

Nisyan atau lupa adalah tidak mampu menampilkan sesuatu dalam ingatan pada waktu yang diperlakukan oleh beberapa faktor. Ketidakmampuan ini menyebabkan tidak ingat akan beban hukum yang dipikul padanya. Nisyan ini diklasifikasikan menjadi 3 bagian:

1. Jika lupa dalam bentuk meninggalkan suatu kewajiban, maka hakikatnya kewajiban tersebut belum gugur.

2. Apabila lupa adalah melakukan suatu larangan, maka akan menimbulkan dua akibat: pertama; jika berhubungan dengan perusakan harta benda maka tidak berdosa tetapi wajib membayar ganti rugi. Kedua; jika tidak berkaitan dengan ganti rugi maka tidak ada dosa dan ganti rugi.

3. Lupa terjadi pada sesuatu yang berakibat fatal, seperti hukuman dera, maka dalam kondisi ini lupa dianggap sebagai sesuatu yang subhat sehingga tidak dapat diterapkan hukuman. (Abdul haq, 2006:189)

  • Jahl (tidak tahu)

Ketidaktahuan adalah suatu hal yang sangat dilematis. Pada satu sisi Islam sangat membencinya tetapi ia selalu ada. Karena itu, syariat yang mulia tidak serta merta menafikannya tetapi memberikan klasifikasi pada aspek-aspek mana saja mendapatkan rukhshah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun