Modul berjudul **Modul Pelatihan Dasar Calon PNS -- Kesiapsiagaan Bela Negara** ini menekankan bahwa kesiapsiagaan bela negara bagi CPNS adalah titik awal dari pengabdian jangka panjang yang didasari oleh nilai-nilai dasar negara.
Bab Pertama membahas kemampuan peserta pelatihan untuk memahami kerangka bela negara dan kesiapsiagaan bela negara, menyusun rencana aksi bela negara, serta melakukan kegiatan kesiapsiagaan bela negara.
Bab Kedua menjelaskan kerangka kesiapsiagaan bela negara yang dimulai dengan konsep kesiagaan bela negara. Kesiapsiagaan bela negara didefinisikan sebagai keadaan siap siaga yang dimiliki seseorang baik secara fisik, mental, maupun sosial dalam menghadapi berbagai situasi kerja, berdasarkan sikap dan tekad yang ikhlas dan sadar, disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang didasari oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. CPNS yang siap siaga adalah mereka yang mampu meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan kerja. Dengan kesiapsiagaan yang baik, CPNS akan mampu mengatasi segala ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) baik dari dalam maupun luar. Sebaliknya, tanpa kesiapsiagaan, CPNS akan kesulitan mengatasi ATHG tersebut. Oleh karena itu, melalui Pelatihan Dasar CPNS ini, peserta diberikan pengetahuan, kesadaran, dan praktek internalisasi nilai-nilai melalui berbagai kegiatan kesiapsiagaan.
Bab Ketiga membahas kemampuan dasar bela negara yang meliputi kesehatan jasmani dan mental, kesiapsiagaan fisik dan mental, etika, etiket dan moral, serta kearifan lokal.
Bab Keempat berfokus pada rencana aksi bela negara. Mengacu pada Modul Utama Pembinaan Bela Negara tentang Implementasi Bela Negara yang diterbitkan oleh Dewan Ketahanan Nasional Tahun 2018, disebutkan bahwa Aksi Nasional Bela Negara mencakup elemen-elemen berikut:
1. Rangkaian upaya-upaya bela negara;
2. Menghadapi segala macam ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan;
3. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara;
4. Diselenggarakan secara selaras, mantap, sistematis, terstruktur, terstandardisasi, dan masif;
5. Mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha;
6. Di segenap aspek kehidupan nasional;