b) Melakukan tahap peace keeping  dengan melibatkan aparat keamanan seperti kepolisian maupun babinsa TNI AD setempat.
c) Melakukan conflict management dengan menentukan upaya penyelesaian melalui kesepakatan kedua belah pihak.
d) Melakukan upaya peace building dengan menetapkan beberapa persyaratan. untuk membangun kehidupan kembali membaik.
e. Penarikan Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari kasus tersebut yaitu.
1) Konflik dipicu oleh ua hal yaitu perusakan gerbang desa oleh warga Desa Abrit dan provokasi warga Desa Rukma.
2) Konflik berakibat pada terganggunya hubungan sosial antara kedua desa.
3) Konflik dapat diselesaikan melalui sikap warga dari kedua desa yang kooperatif dan terbuka.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH
SEMOGA BERMANFAAT ,
WASSALAMUALAIKUM WR WB