Mohon tunggu...
Farhan Qudratulloh Ginanjar
Farhan Qudratulloh Ginanjar Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Fakultas Hukum

Seorang pembelajar sepanjang hayat yang tertarik kepada isu hukum, politik, ekonomi, pendidikan dan peradaban

Selanjutnya

Tutup

Money

Kebijakan Insentif Fiskal di Era Pandemi: Antara Untung dan Rugi

10 September 2021   18:59 Diperbarui: 11 September 2021   05:27 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 

Insentif ini diterima oleh kategori wajib pajak yang mendaptkan penghasilan dari usaha jasa konruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigas (P3-TGAI) dengan PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah. 

 

  • Pembebasan Dari Pemungutan Pph Pasal 22 Impor

 

Insentif ini diberikan bagi Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya Nomor SP- 05/2021721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

 

  • Pengurangan Angsuran Pph Pasal 25

 

Pengurangan angsuran PPh pasal 25 akan didapat oleh wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tetentu, perusahaan KITE, atau perusahaan yang berada dikawan berikan mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusanya terutang. 

 

  • insentif PPN

 

Di dapatkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) beresiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahan di kawasan berikat yang mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak 5 miliar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun