Mohon tunggu...
Farhah nuha
Farhah nuha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Farhah kamilatun nuha hukum keluarga UinsgdBandung

Business: CP 0895-4059-33602 farhahnuha36@gmail.com Yt: farhah_nuha Tiktok: farhah_nuha Fb: farhah nuha Shopee shop: farhahstore04

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Buku Tata Hukum Indonesia

19 Januari 2022   15:45 Diperbarui: 19 Januari 2022   15:46 1382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Dokumentasi Pribadi

Hukum yang berlaku terdiri dari aturan aturan yang saling berhubungan, keberadaannya ada dalam suatu tatanan yang disebut tata hukum. Masyarakat menetapkan tata hukum dan tunduk pada tata hukum maka disebut masyarakat hukum. Tata hukum di Indonesia  berlaku sejak 17 Agustus 1945. Terdapat fungsi peraturan peralihan untuk mencegah kevakuman hukum.

Politik hukum Indonesia tertera dalam pasal 102 UUD 1950

Adanya politik hukum sebagai kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku diwilayahnya dan mengenai arah kemana hukum hendak dikembangkan. Adanya kodifikaai dalam hukum dikenal dengan pasal kodifikasi.  Pembinaan hukum nasional di Indonesia bersifat pengayoman gotomg royong dan kekeluargaan serta toleransi. Dalam UU No 10 tahun 2004 pasal 6 peraturan perundang-undangan mengandung asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekelyargaan dll.

Sumber hukum adalah segala sesutau yang menimbulkan aturan-aturan yang mempuntai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum formil seperti Undang-undang, yurisprudensi, traktat,kebiasaan dan dokrin.

 Undang- undang dalam  arti formil adalah setiap peraturana yang dibuat oleh alat pengundang-undang dan isinya mengikat umum sementara Undang-Undang dalam arti Materil adalah setiap peraturan/keputusan yang dibuat bukan oleh badan pengundang-undang tapi isinya mengikat umum. Contohnya PP dasar hukum pasal 5 ayat 2 UUD 1945.

Bagi setiap Undang-undang yang telah diundangkan dalam lembaran negara berlaku asas "fictie Hukum" yang artinya setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu undang-undang yang telah diundangkan. Asas-Asas Perundangan seperti Undang-undang tidak berlaku surut, tidak boleh diganggu gugat, dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi kedudukannya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula. Undang-undang yang berlaku kemudian, membantalkan undang-undang yang terdahulu yang mengatur materi yang sama, undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang bersifat umum.

Yurisprudensi adalah keputusan hakim yang terdahulu  dikuti oleh hakim yang dijadikan dasar keputusan hakim lain mengenai kasus yang sama. Tiga alasan mengapa hakim mengikuti keputusan hakim lain:

1. Keputusan hakim yang mempunyai kekuasaan

2. Karena alasan praktis

3. Sependapat/menyetujui keputusan hakim lain

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun