Menurut MUI Sampang Penarikan amal yang diharamkan ialah jika dilakukan dengan menempatkan batu cor di median jalan sehingga mempersempit jalan yang akan dilewati pengendara.Â
Selain menempatkan batu cor di jalan, petugas penarik amal berdiri berjejer di kanan dan kiri jalan serta di tengah-tengah marka jalan. Kendaraan yang melintas sangat terganggu dengan hal itu.
Hemat penulis problem pencarian dana di jalan raya memiliki beberapa sisi negatif yang harus dicermati. Pertama, bahwa kegiatan pencarian dana di jalan raya tersebut dapat mengganggu perjalanan dan dapat menimbulkan kemudlaratan, baik bagi pengguna jalan maupun bagi warga yang mengumpulkan dana amal itu sendiri.Â
Kedua, meminta-minta baik dalam konteks kepentingan individu maupun untuk kepentingan sosial merupakan suatu tindakan yang kurang dan tidak sejalan dengan nafas Islam, karena Islam sendiri telah menegaskan bahwa memberi posisinya lebih baik dari pada menerima.Â
Oleh karenanya, Islam sebagai agama yang membawa kemaslahatan senantiasa manganjurkan kepada umat Muslim untuk mengeluarkan hartanya melalui zakat, infq, shadaqah, wakaf, hibah dan sebagainya.
Ketiga, secara sosiologis dan psikologis, perlu dipertimbangkan bahwa tidak semua pengguna jalan berasal dari kalangan umat Muslim. Ketika realitasnya demikian, maka hal yang perlu direnungkan adalah implikasi dari kegiatan tersebut, yakni terganggu martabat dan citra agama Islam karena telah dinodai oleh kegiatan yang memanfaatkan fasilitas umum sehingga pengguna jalan terganggu.
Idealnya penggalangan dana untuk pembangunan masjid sebenarnya bisa saja dilakukan dengan memberdayakan masyarakat sekitar yang menjadi anggota jemaah masjid tersebut. Itu pun bila jumlah jamaah memadai sehingga mendesak didirikan satu rumah ibadah yang dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan secara berjamaah.
Tidak dipungkiri saat mendirikan masjid masyarakat harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti jumlah jamaah, jumlah masjid di lingkungan sekitar, dan lain sebagainya. Hal itu perlu dikaji agar jangan sampai jumlah masjid banyak, tapi jamaahnya sedikit. Â
Berdayakan Jamaah
Sepengetahuan penulis saat menetap di Banyuwangi, maraknya penggalangan dana di jalan-jalan, baik yang bersifat menetap di satu ruas jalan maupun dengan cara keliling dari satu tempat ke tempat lain, seperti di terminal dan di atas angkutan umum menjadi hal yang wajar ditemui.Â