Mohon tunggu...
Fareh Hariyanto
Fareh Hariyanto Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Klasik

Sedang menempa kanuragan di Jurusan Ahwalusasyhiah IAI Ibrahimy Genteng Bumi Blambangan Banyuwangi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Manfaat Ganda Jalur Jalan Raya

19 November 2019   20:56 Diperbarui: 20 November 2019   20:44 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut MUI Sampang Penarikan amal yang diharamkan ialah jika dilakukan dengan menempatkan batu cor di median jalan sehingga mempersempit jalan yang akan dilewati pengendara. 

Selain menempatkan batu cor di jalan, petugas penarik amal berdiri berjejer di kanan dan kiri jalan serta di tengah-tengah marka jalan. Kendaraan yang melintas sangat terganggu dengan hal itu.

Jawapos.comPenarikan sumbangan untuk pembangunan rumah ibadah di median jalan raya. (Foto. Jawa Pos)
Jawapos.comPenarikan sumbangan untuk pembangunan rumah ibadah di median jalan raya. (Foto. Jawa Pos)
Sedangkan penarikan amal di jalan tidak haram jika hanya memasang papan nama dan memungut amal di pinggir jalan. Kendati kegiatan itu sebenarnya merendahkan martabat agama, namun masih ditoleransi demi pembangunan sarana tempat ibadah. 

Hemat penulis problem pencarian dana di jalan raya memiliki beberapa sisi negatif yang harus dicermati. Pertama, bahwa kegiatan pencarian dana di jalan raya tersebut dapat mengganggu perjalanan dan dapat menimbulkan kemudlaratan, baik bagi pengguna jalan maupun bagi warga yang mengumpulkan dana amal itu sendiri. 

Kedua, meminta-minta baik dalam konteks kepentingan individu maupun untuk kepentingan sosial merupakan suatu tindakan yang kurang dan tidak sejalan dengan nafas Islam, karena Islam sendiri telah menegaskan bahwa memberi posisinya lebih baik dari pada menerima. 

Oleh karenanya, Islam sebagai agama yang membawa kemaslahatan senantiasa manganjurkan kepada umat Muslim untuk mengeluarkan hartanya melalui zakat, infq, shadaqah, wakaf, hibah dan sebagainya.

Ketiga, secara sosiologis dan psikologis, perlu dipertimbangkan bahwa tidak semua pengguna jalan berasal dari kalangan umat Muslim. Ketika realitasnya demikian, maka hal yang perlu direnungkan adalah implikasi dari kegiatan tersebut, yakni terganggu martabat dan citra agama Islam karena telah dinodai oleh kegiatan yang memanfaatkan fasilitas umum sehingga pengguna jalan terganggu.

Idealnya penggalangan dana untuk pembangunan masjid sebenarnya bisa saja dilakukan dengan memberdayakan masyarakat sekitar yang menjadi anggota jemaah masjid tersebut. Itu pun bila jumlah jamaah memadai sehingga mendesak didirikan satu rumah ibadah yang dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan secara berjamaah.

Tidak dipungkiri saat mendirikan masjid masyarakat harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti jumlah jamaah, jumlah masjid di lingkungan sekitar, dan lain sebagainya. Hal itu perlu dikaji agar jangan sampai jumlah masjid banyak, tapi jamaahnya sedikit.  

Berdayakan Jamaah

Sepengetahuan penulis saat menetap di Banyuwangi, maraknya penggalangan dana di jalan-jalan, baik yang bersifat menetap di satu ruas jalan maupun dengan cara keliling dari satu tempat ke tempat lain, seperti di terminal dan di atas angkutan umum menjadi hal yang wajar ditemui. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun