Meski kadang sudah ada himbauan dari kepolisian, namun hal itu tidak serta-merta bisa dicegah karena yang dilakukan kelompok penggalang dana masjid yang diorganisasi secara sporadis tidak bertentangan dengan hukum.
Sudah selayaknya penggalangan dana sumbangan cukup dilakukan di lingkungan masjid, misalnya dengan menerapkan manajemen keuangan internal jamaah. Jika setiap anggota jemaah menyumbang Rp100,00 per hari, maka dalam jangka waktu satu tahun jumlahnya tentu akan banyak. Dan, hal itu jangan dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Selain itu, ke depannya fungsi dan peran masjid tidak hanya sebagai sarana ibadah, namun juga mengedepankan segi muamalah, seperti kehidupan sosial ekonomi masyarakat hingga pemberdayaan sumber daya manusia. Dari interaksi dan kegiatan di masjid, khususnya jamaah dari kalangan berada akan merasa aman memberikan sedekah, zakat, atau infak.
Sedangkan bagi jamaah yang kurang mampu akan merasa lebih diperhatikan dengan berbagai bentuk-bentuk santunan. Sehingga korelasi batin antara yang kaya dengan yang miskin bisa lebih terjalin. Hal itu juga akan mengurangi resiko yang membahayakan penggalang dana seperti di Glenmore tempo hari.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H