Tujuan skema pembiayaan KPBU diantaranya adalah terciptanya infrastruktur yang efektif dan dapat memenuhi kebutuhan masalah pendanaan dalam menyediakan infrastruktur melalui mengerahan dana dari pihak swasta.Â
Skema pembiayaan KPBU sering disebut dengan PPP atau Public Private Partnership. Biasanya bentuk kerja sama dalam skema pembiayaan ini adalah dengan perjanjian yang memilki kontrak serta pembagian resiko.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!