Cara kerjanya adalah masyarakat menginvestasikan dana yang mereka miliki melalui sukuk dan dana tersebut akan dipakai oleh negara untuk diolah guna melaksanakan proyek  pembangunan.Â
Walaupun dana yang disetorkan per orangan memang nominal yang dapat dikatakan sedikit, tetapi dalam investasi ada banyak sekali orang yang terlibat, sehingga dana tersebut berubah menjadi nominal yang tidak lagi sedikit. Keberadaan sukuk juga dapat menekan ketergantungan Indonesia kepada negara lain.
Keberadaan sukuk bertujuan untuk memperkuat pasar modal Indonesia, sebagai alternatif instrument ritel syariah bagi investror , mendorong pengelolaan Barang Milik Negara, pembiayaan proyek, menstabilkan harga dan masih banyak lagi.Â
Manfaat bagi investor adalah pengenaan pajak yang lebih rendah, tingkat imbalan kompetitif, tingkat resiko rendah karena dijamin oleh negara dan sesuai dengan prinsip syariah sehingga halal dan bebas riba.
Untuk menjawab pertanyaan terakhir dalam paragraf pertama, berikut adalah penjelasan dari peran pemerintah dalam pengupayaan menyediakan dana untuk pembangunan nasional.Â
Caranya adalah bermacam-macam, yaitu dapat dilakukan dengan membangun kerja sama dengan pihak lain, contohnya adalah bekerja sama dengan pihak swasta.
Terdapat satu istilah lazim yang sering didengar dalam konteks pembiayaan pembangunan, yaitu PINA. PINA adalah singkatan dari Pembiayaan Investasi Non-Aggaran Pemerintah.Â
Sumber pendanaan PINA sama sekali tidak melibatkan instrumen APBN, tetapi berasal dari sumber pendanaan lain seperti dana kelolaan perbankan, asuransi, pasar modal, dll. PINA diharapkan dapat menarik perhatian pihak swasta tingkat internasional maupun nasional.
Namun skema pembiayaan PINA dan KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) Â sering dianggap sama. Padahal dalam skema pembiayaan KPBU, pemerintah masih memiliki peran atau masih ada campur tangan pemerintah dalam pengupayaannya.Â
Tetapi dalam skema pembiayaan PINA, benar-benar tidak ada campur tangan pemerintah di dalamnya baik sumbangan langsung atau pun jaminan. Dalam skema pembiayaan KPBU pun pihak swasta masih membutuhkan pemerintah untuk membertikan dukungan dana serta jaminan.
Lantas apakah yang dimaksud dengan KPBU? Sesuai dengan pengertiannya, KPBU merupakan kerja sama yang terjalin antara pemerintah denganbadan usaha untuk menyediakan infrastruktur demi kepentingan umum.Â