"Pembangunan!!!" "Pembangunan...." "Pembangunan...." Indonesia, negara kita tidak akan ada habisnya jika berbicara soal pembangunan. Mulai dari pembangunan fisik yang terlihat, seperti infrastruktur (pemabangunan jalan tol, jembatan, irigasi, bandara, stasiun, palabuhan, dll) sampai ke pembangunan non-fisik atau yang tidak dapat diukur, contohnya yaitu pembangunan ekonomi, pembangunan sumber daya manusia, perbaikan kesehatan, pengembangan sosial budaya, dll)Â
Pembangunan-pembangunan tersebut tentu membutuhkan dana untuk dapat merealisasikan rencana pembangunan tersbut. Lantas dari mana kah dana tersebut berasal?Â
Apakah rakyat bisa ikut berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan nasional? Seberapa besar peran pemerintah dalam pengupayaan menyediakan dana untuk pembangunan nasional? Semua pertanyaan tersebut akan terjawab melalui artikel berikut.
Pembangunan nasional adalah upaya untuk meningkatkan kualitas seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara guna mewujudkan tujuan nasional. Tujuan nasional yang dimaksud tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea IV yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia dan sekuruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mecerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melasanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial." Sehingga pembangunan diharapkan dapat mencapai kemakmuran dan kesejahteraan  bagi rakyat Indonesia.
Sebenarnya dalam urusan pendanaan pembiayaan nasional, sumber pembiayaan berasal dari pemerintah atau biasa dikenal dengan sumber pembiayaan konvensional.Â
Yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN dan APBD), pajak (pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea materai,pajak bumi dan bangunan, dll), hutang ke luar negeri karena dana yang bersumber dari dalam negeri tidak cukup untuk membiayainya, dan masih banyak lagi.
Bentuk partisipasi rakyat dalam pembangunan nasional telah tertuang dalam Pasal 28C Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi : "Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya."Â
Maksudnya adalah masyrarakat berhak untuk ikut serta dalam berbagai aktivitas yang bertujuan unutk membangun masyarakat, bangsa serta negara.
Jika rakyat Indonesia ingin berkontribusi dalam pembiayaan nasional, khususnya mengenai pendanaannya, rakyat sangat menolong negara dengan cara membayar pajak tepat waktu. Karena aliran dana yang bersumber dari pajak akan dialokasikan untuk berbagai pembangunan yang ada di Indonesia, seperti untuk pembiayaan perlindungan sosial, untuk ketertiban dan keamanan nasional, pelayanan umum, perlindungan lingkungan hidup, pembangunan di tingkat daerah, unutk pertumbuhan ekonomi, pariwisata, pembangunan berbagai proyek infrastruktur, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dll.Â
Jadi dapat dibayangkan bahwa pajak yang kita bayarkan benar-benar sangat dibutuhkan. Terlebih lagi dana yang kita bayarkan melalui pajak pun murni dialokasikan untuk kepentingan bersama, sehingga uang tersebut juga sebagai pemenuh berbagai aspek kehidupan yang kita perlukan di negara ini. Karena pada dasarnya tuujuan utamanya adalah untuk mempermudah dan menyediakan semua yang rakyat butuhkan.
Dengan cara mengikuti investasi, masyarakat juga dapat berkontribusi dalam pembangunan nasional. Investasi yang dimaksud dalam kalimat sebelumnya adalah sukuk. Sukuk merupakan salah satu instrumen investasi syariah.Â