Mohon tunggu...
Faradina Sabita Kurniawan
Faradina Sabita Kurniawan Mohon Tunggu... Jurnalis - Pengamat perkembangan dan pertumbuhan kota

Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Saatnya Rakyat Ikut Berpartisipasi dalam Pembangunan Nasional

28 Maret 2020   01:01 Diperbarui: 28 Maret 2020   01:04 706
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cara kerjanya adalah masyarakat menginvestasikan dana yang mereka miliki melalui sukuk dan dana tersebut akan dipakai oleh negara untuk diolah guna melaksanakan proyek  pembangunan. 

Walaupun dana yang disetorkan per orangan memang nominal yang dapat dikatakan sedikit, tetapi dalam investasi ada banyak sekali orang yang terlibat, sehingga dana tersebut berubah menjadi nominal yang tidak lagi sedikit. Keberadaan sukuk juga dapat menekan ketergantungan Indonesia kepada negara lain.

Keberadaan sukuk bertujuan untuk memperkuat pasar modal Indonesia, sebagai alternatif instrument ritel syariah bagi investror , mendorong pengelolaan Barang Milik Negara, pembiayaan proyek, menstabilkan harga dan masih banyak lagi. 

Manfaat bagi investor adalah pengenaan pajak yang lebih rendah, tingkat imbalan kompetitif, tingkat resiko rendah karena dijamin oleh negara dan sesuai dengan prinsip syariah sehingga halal dan bebas riba.

Untuk menjawab pertanyaan terakhir dalam paragraf pertama, berikut adalah penjelasan dari peran pemerintah dalam pengupayaan menyediakan dana untuk pembangunan nasional. 

Caranya adalah bermacam-macam, yaitu dapat dilakukan dengan membangun kerja sama dengan pihak lain, contohnya adalah bekerja sama dengan pihak swasta.

Terdapat satu istilah lazim yang sering didengar dalam konteks pembiayaan pembangunan, yaitu PINA. PINA adalah singkatan dari Pembiayaan Investasi Non-Aggaran Pemerintah. 

Sumber pendanaan PINA sama sekali tidak melibatkan instrumen APBN, tetapi berasal dari sumber pendanaan lain seperti dana kelolaan perbankan, asuransi, pasar modal, dll. PINA diharapkan dapat menarik perhatian pihak swasta tingkat internasional maupun nasional.

Namun skema pembiayaan PINA dan KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha)  sering dianggap sama. Padahal dalam skema pembiayaan KPBU, pemerintah masih memiliki peran atau masih ada campur tangan pemerintah dalam pengupayaannya. 

Tetapi dalam skema pembiayaan PINA, benar-benar tidak ada campur tangan pemerintah di dalamnya baik sumbangan langsung atau pun jaminan. Dalam skema pembiayaan KPBU pun pihak swasta masih membutuhkan pemerintah untuk membertikan dukungan dana serta jaminan.

Lantas apakah yang dimaksud dengan KPBU? Sesuai dengan pengertiannya, KPBU merupakan kerja sama yang terjalin antara pemerintah denganbadan usaha untuk menyediakan infrastruktur demi kepentingan umum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun