- Menetapkan kebijakan pemblokiran situs-situs judi online. Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki wewenang untuk memblokir akses ke situs-situs yang terindikasi melakukan perjudian.
7. Regulasi Lain yang Terkait
  - Peraturan Daerah: Beberapa daerah di Indonesia memiliki peraturan daerah yang lebih spesifik terkait perjudian dan perjudian online, mengingat dinamika dan kebutuhan lokal.
8. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
  - MUI mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa perjudian, termasuk judi online, adalah haram menurut syariat Islam. Fatwa ini menjadi rujukan bagi umat Islam dalam memahami hukum perjudian.
9. Norma Sosial dan Kebijakan Preventif
  - Masyarakat dan organisasi non-pemerintah seringkali terlibat dalam kampanye kesadaran untuk mencegah perjudian, mengedukasi tentang risiko dan dampak negatifnya.
D. Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence dalam Menganalisis KasusÂ
Pandangan aliran positivisme hukum dan sociological jurisprudence memberikan dua perspektif berbeda dalam menganalisis kasus perjudian online, termasuk masalah hukum, sosial, dan moral yang terkait.Â
Positivisme hukum berfokus pada hukum yang tertulis dan aturan-aturan yang ada, tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral atau etika yang mendasarinya. Dalam konteks perjudian online, aturan-aturan hukum seperti KUHP, UU ITE, dan Undang-Undang tentang Penertiban Perjudian menjadi dasar analis. Jadi, dalam kasus judi online, setiap tindakan yang melanggar undang-undang tersebut harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Â
Analisis kasus perjudian online akan lebih berfokus pada pelanggaran hukum yang dilakukan, seperti tindakan penyelenggaraan perjudian, promosi judi online, atau partisipasi dalam perjudian tersebut, serta akibat hukum bagi pelanggar.Â