Mohon tunggu...
Farah Safira
Farah Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta. Saya memiliki minat di dunia bisnis dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kecanduan Judi Online: Melihat Berbagai Resiko Hukum dalam Sudut Pandang Syariah

29 September 2024   18:49 Diperbarui: 29 September 2024   18:53 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   - Menetapkan kebijakan pemblokiran situs-situs judi online. Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki wewenang untuk memblokir akses ke situs-situs yang terindikasi melakukan perjudian.

7. Regulasi Lain yang Terkait

   - Peraturan Daerah: Beberapa daerah di Indonesia memiliki peraturan daerah yang lebih spesifik terkait perjudian dan perjudian online, mengingat dinamika dan kebutuhan lokal.

8. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

   - MUI mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa perjudian, termasuk judi online, adalah haram menurut syariat Islam. Fatwa ini menjadi rujukan bagi umat Islam dalam memahami hukum perjudian.

9. Norma Sosial dan Kebijakan Preventif

   - Masyarakat dan organisasi non-pemerintah seringkali terlibat dalam kampanye kesadaran untuk mencegah perjudian, mengedukasi tentang risiko dan dampak negatifnya.

D. Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence dalam Menganalisis Kasus 

Pandangan aliran positivisme hukum dan sociological jurisprudence memberikan dua perspektif berbeda dalam menganalisis kasus perjudian online, termasuk masalah hukum, sosial, dan moral yang terkait. 

Positivisme hukum berfokus pada hukum yang tertulis dan aturan-aturan yang ada, tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral atau etika yang mendasarinya. Dalam konteks perjudian online, aturan-aturan hukum seperti KUHP, UU ITE, dan Undang-Undang tentang Penertiban Perjudian menjadi dasar analis. Jadi, dalam kasus judi online, setiap tindakan yang melanggar undang-undang tersebut harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Analisis kasus perjudian online akan lebih berfokus pada pelanggaran hukum yang dilakukan, seperti tindakan penyelenggaraan perjudian, promosi judi online, atau partisipasi dalam perjudian tersebut, serta akibat hukum bagi pelanggar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun