- QS. Al-Maidah (5): 90: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
b. Larangan dalam Hadis
- Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang bermain dadu, maka seakan-akan dia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi." (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan kerasnya larangan berjudi dalam Islam, baik bentuk tradisional seperti dadu maupun modern seperti judi online.
c. Kaidah Fikih
Hukum Islam memandang judi sebagai bentuk mencari keuntungan dengan cara yang tidak adil, penuh spekulasi, dan merugikan, sehingga dilarang keras.
3. Norma Sosial dan Moral
Selain norma hukum negara dan syariah, judi juga bertentangan dengan norma sosial dan moral yang berlaku di masyarakat Indonesia, seperti norma kesusilaan dan ketertiban umum serta norma agama
C. Aturan-aturan Hukum
Berikut adalah beberapa aturan hukum yang terkait dengan perjudian, termasuk judi online, di Indonesia:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)