Mohon tunggu...
Farah Safira
Farah Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta. Saya memiliki minat di dunia bisnis dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kecanduan Judi Online: Melihat Berbagai Resiko Hukum dalam Sudut Pandang Syariah

29 September 2024   18:49 Diperbarui: 29 September 2024   18:53 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   - Pasal 303: Mengatur tentang perjudian dan menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan perjudian, baik sebagai penyelenggara atau pemain, dapat dikenakan pidana penjara dan denda.

   - Pasal 303 bis: Mengatur tentang perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain melalui perjudian, yang juga dapat dikenakan sanksi pidana.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

   - Undang-Undang ini berisi ketentuan tentang pengaturan dan larangan segala bentuk perjudian di Indonesia. Perjudian dianggap bertentangan dengan norma kesusilaan dan membahayakan ketertiban umum.

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

   - Pasal 27 Ayat 2: Melarang distribusi dan akses informasi elektronik yang berkaitan dengan perjudian. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

   - Menetapkan ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, termasuk perlunya memblokir akses ke situs judi online yang melanggar hukum.

5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE

   - Menambah ketentuan sanksi bagi pelanggaran yang lebih berat terkait konten ilegal di dunia maya, termasuk judi online.

6. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun