- Pasal 303: Mengatur tentang perjudian dan menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan perjudian, baik sebagai penyelenggara atau pemain, dapat dikenakan pidana penjara dan denda.
  - Pasal 303 bis: Mengatur tentang perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain melalui perjudian, yang juga dapat dikenakan sanksi pidana.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
  - Undang-Undang ini berisi ketentuan tentang pengaturan dan larangan segala bentuk perjudian di Indonesia. Perjudian dianggap bertentangan dengan norma kesusilaan dan membahayakan ketertiban umum.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
  - Pasal 27 Ayat 2: Melarang distribusi dan akses informasi elektronik yang berkaitan dengan perjudian. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  - Menetapkan ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, termasuk perlunya memblokir akses ke situs judi online yang melanggar hukum.
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
  - Menambah ketentuan sanksi bagi pelanggaran yang lebih berat terkait konten ilegal di dunia maya, termasuk judi online.
6. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)