2. Pinjaman Online (Pinjol) : Banyak masyarakat yang terjebak dalam pinjaman online ilegal dengan bunga yang sangat tinggi. Fenomena ini menunjukkan kurangnya literasi keuangan dan perlindungan hukum bagi konsumen.
3. Penyebaran Berita Hoax : Penyebaran informasi palsu atau hoax melalui media sosial yang dapat memicu keresahan sosial dan konflik di masyarakat. Ini menunjukkan bagaimana teknologi dapat digunakan untuk tujuan negatif dan pentingnya regulasi yang efektif.
4. Penyalahgunaan Dana Publik : Misalnya, penyelewengan dana bantuan sosial atau dana haji yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun disalahgunakan oleh oknum tertentu.
5. Kritik Melalui Media Sosial : Banyak masyarakat yang menggunakan media sosial untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah atau institusi lainnya. Ini menunjukkan perubahan dalam cara masyarakat berpartisipasi dalam proses demokrasi dan pentingnya kebebasan berpendapat.
6. Kasus tabrak lari : Kasus tabrak lari merupakan suatu kasus yang perlu mendapat perhatian serius. Para penegak hokum maupun masyarakat umumnya, karena kasus yang demikian inilah paling banyak dujumpai korban jiwa maupun materi. Bukan saja bagi si korban daripada tabrakan, tetapi juga bagi si penabrak. Faktanya karena si korban dari tabrakan tidak mangalami kematian atau luka parah, tetapi akibat ulah main hakim sendiri oleh beberapa golongan masyarakat tertentu mengakibatkan justru si penabraklah yang mengalami kematian atau luka parah.
Referensi :
 Dr. H. Nur Solikin S.Ag. M.H., Pengantar Sosiologi Hukum Islam, ed. by Tim Qiara Media, 1st edn (Pasuruan: CV. PENERBIT QIARA MEDIA, 2022)
Kafrawi, Try Sa'adurrahman HM., Misbahuddin, and Kurniati, 'Pertimbangan Sosiologis Penegakan Dan Pengamalan Hukum Islam Di Indonesia', Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 5.2 (2024), 25--33
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H