5. Eugen Ehrlich
"Mengkaji hukum sebagai hasil dari kehidupan masyarakat sehari-hari dan perilaku manusia."
Kata Kunci: Kajian, Kehidupan Masyarakat, Perilaku. Ehrlich menekankan bahwa hukum tidak hanya berasal dari aturan tertulis, tetapi juga dari kebiasaan dan perilaku masyarakat sehari-hari.
6. Max Weber
"Menciptakan konsep hukum sosial, hukum formal, dan hukum adat dalam masyarakat." - ("Economy and Society" karya Max Weber)
Kata Kunci: Konsep, Hukum Sosial, Hukum Formal, Hukum Adat. Weber mengklasifikasikan hukum menjadi tiga jenis: hukum sosial yang muncul dari kebiasaan, hukum formal yang berasal dari aturan tertulis, dan hukum adat yang diwariskan secara turun temurun.
7. Ronny Hanitijo Soemitro
"Suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya." (Soemitro, Ronny Hanitijo. 1982. Studi Hukum dan Masyarakat. Bandung: Alumni.)
Kata kunci: cabang ilmu pengetahuan, analitis, empiris, hubungan timbal balik, hukum, gejala sosial.
8. Emile Durkheim
"Meneliti hukum sebagai refleksi dari norma dan nilai sosial dalam masyarakat." - ("The Division of Labor in Society" karya Emile Durkheim)