Mohon tunggu...
Farah Safira
Farah Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta. Saya memiliki minat di dunia bisnis dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Interaksi Hukum dan Masyarakat: Antara Norma Agama dan Realitas Sosial

11 September 2024   09:36 Diperbarui: 11 September 2024   09:37 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

5. Eugen Ehrlich

"Mengkaji hukum sebagai hasil dari kehidupan masyarakat sehari-hari dan perilaku manusia."

Kata Kunci: Kajian, Kehidupan Masyarakat, Perilaku. Ehrlich menekankan bahwa hukum tidak hanya berasal dari aturan tertulis, tetapi juga dari kebiasaan dan perilaku masyarakat sehari-hari.

6. Max Weber

"Menciptakan konsep hukum sosial, hukum formal, dan hukum adat dalam masyarakat." - ("Economy and Society" karya Max Weber)

Kata Kunci: Konsep, Hukum Sosial, Hukum Formal, Hukum Adat. Weber mengklasifikasikan hukum menjadi tiga jenis: hukum sosial yang muncul dari kebiasaan, hukum formal yang berasal dari aturan tertulis, dan hukum adat yang diwariskan secara turun temurun.

7. Ronny Hanitijo Soemitro

"Suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya." (Soemitro, Ronny Hanitijo. 1982. Studi Hukum dan Masyarakat. Bandung: Alumni.)

Kata kunci: cabang ilmu pengetahuan, analitis, empiris, hubungan timbal balik, hukum, gejala sosial.

8. Emile Durkheim

"Meneliti hukum sebagai refleksi dari norma dan nilai sosial dalam masyarakat." - ("The Division of Labor in Society" karya Emile Durkheim)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun