Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Karya Seno Aris Sasmito, S.H.I.,M.H.
Farah Fakhriyya Faadhila Anwar-222121090
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia
Abstract:
Buku ini memiliki pembahasan yang dijabarkan dalam empat bab yaitu; bab pertama berisi tentang pengertian, tujuan, rukun, syarat, larangan serta pencegahan dan perjanjian perkawinan. Bab kedua membahas seputar hak dan kewajiban dari suami dan juga istri. Bab ketiga menjabarkan dasar hukum putusnya perkawinan, macam perceraian, tata cara perceraian, serta akibat hukum perceraian. Adapun bab keempat menjelaskan tentang problematika dalam hukum perkawinan seperti tujuan, perkawianan campuran, nikah siri, istbat nikah dan harta Bersama. Metode penulisannya adalah kepustakaan dengan bahan dan teori yang mengacu pada beberapa makalah penulis dan buku-buku referensi hukum perkawinan lainnya.
Keywords: perkawinan; hukum; perceraian; nikah.
Introduction
Judul : Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia
Penulis : Seno Aris Sasmito, S.H.I., M.H.
Tahun Terbit : 2020
Cetakan : Ke-1, September 2020
Penerbit : Prenada Media dan Fakultas Syariah IAIN Surakarta
Untuk membantu memudahhkan para pembaca, buku ini dibuat sebagai modul kuliah atau buku ajar, yang karenanya memudahkan pembaca untuk memahami isinya, secara sistematis penulis membagi kajian buku Hukum Keluarga Islam Indonesia tersebut menjadi empat Bab yang berisi 69 halaman. Dikarenakan penulis sendiri adalah dosen aktif yang mengajar di UIN Raden Mas Said Surakarta..
Result and Discussion
Sub Title 1
Bab pertama membahas tentang 9 pembagian sub bab terkait tujuan pembelajaran, pengertian perkawinan, tujuan perkawinan, rukun dan syarat perkawinan, larangan perkawinan, pencegahan perkawinan, serta perjanjian dalam perkawinan. Tujuan pembelajaran dalam bab ini adalah untuk memperoleh pemahaman mengenai perkawinan sesuai dengan Undang-undang dan Kompilasi Hukum Islam, serta memahami seluruh konten buku terkait.
Pengertian perkawinan dalam konteks ini adalah perjanjian suci antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk keluarga yang harmonis, yang disebut sebagai "Sakinah, Mawadah, dan Warahmah". Dalam hukum fiqih, perkawinan adalah akad atau perjanjian yang mengikat antara laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin mereka berdasarkan ridha Allah SWT. Di sisi lain, Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan abadi, yang didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tujuan perkawinan, meskipun tidak secara spesifik dijelaskan dalam undang-undang, mencakup pembentukan keluarga yang bahagia, harmonis, penuh kasih sayang, dan tentram.
Rukun dan syarat perkawinan harus dipenuhi untuk sahnya perkawinan. Menurut Kompilasi Hukum Islam, terdapat lima rukun perkawinan, antara lain calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab dan kabul. Sementara itu, syarat-syarat perkawinan meliputi usia, persetujuan dari kedua belah pihak, serta ketentuan wali nikah.
Pencegahan perkawinan diperlukan jika ada pelanggaran terhadap syarat-syarat dan rukun-rukun perkawinan yang telah ditentukan. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya perkawinan yang tidak sah dan untuk menjaga integritas rukun dan syarat perkawinan.
Perjanjian dalam perkawinan dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis antara kedua belah pihak. Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban serta pembagian harta bersama. Perjanjian tersebut harus disahkan oleh pegawai pencatatan sipil.
Bab kedua membahas tentang hak dan kewajiban suami istri, serta nafkah. Tujuan pembelajaran di sini adalah memahami materi hak dan kewajiban suami istri serta konsep nafkah. Hak dan kewajiban suami istri merupakan hubungan yang tidak dapat dipisahkan dalam perkawinan yang harmonis, diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.
Bab krtiga membahas putusnya perkawinan, termasuk pengertian, dasar hukum, macam-macam bentuk perceraian, tata cara perceraian, dan akibat hukum perceraian. Tujuan pembelajaran di sini adalah memahami seluruh konten bab ini. Putusnya perkawinan bisa terjadi karena beberapa faktor seperti talaq, kematian salah satu pasangan, atau pergi tanpa kabar. Berbagai macam bentuk perceraian dijelaskan sesuai dengan Undang-Undang dan Kompilasi Hukum Islam.
Bab keempat membahas problematika dalam hukum perkawinan, termasuk perkawinan campuran, nikah siri, itsbat nikah, serta harta bersama. Tujuan pembelajaran di sini adalah memahami materi pada bab ini secara komprehensif. Problem-problem yang muncul dalam hukum perkawinan diuraikan, termasuk persoalan hukum perkawinan campuran, nikah siri, dan pembagian harta bersama.
Buku ini memberikan pemahaman yang cukup lengkap tentang hukum perkawinan Islam di Indonesia, meskipun masih terdapat ruang untuk peningkatan terutama dalam penguraian dan penjelasan yang lebih terperinci.
Alasan memilih buku ini dapat dipertimbangkan karena penjabaran yang komprehensif tentang hukum perkawinan Islam di Indonesia, mencakup aspek-aspek penting seperti tujuan perkawinan, syarat-syarat, rukun, hingga masalah-masalah yang sering muncul dalam praktiknya. Bahasa yang mudah dipahami dan tata bahasan yang terstruktur membuat pembaca dari berbagai latar belakang dapat mengerti dengan baik, sementara referensi yang jelas terhadap undang-undang yang mengatur perkawinan memberikan legitimasi yang kuat pada isi buku tersebut. Namun, dalam mengkritisi buku ini, terdapat kekurangan dalam elaborasi yang mendetail, kurangnya contoh atau kasus konkret yang relevan, serta keterbatasan dalam pembanding antara hukum Islam dengan undang-undang positif yang lebih mendalam. Tambahan referensi tambahan atau literatur pendukung juga dapat memperkaya pemahaman pembaca secara lebih komprehensif.Top of Form
Conclusion
Secara keseluruhan, buku ini memberikan gambaran yang cukup baik tentang hukum perkawinan Islam di Indonesia. Namun, untuk menjadi sumber pembelajaran yang lebih efektif, perlu ditambahkan penjelasan yang lebih rinci dan contoh-contoh kasus yang relevan untuk mengilustrasikan penerapan konsep-konsep hukum yang dibahas. Dengan demikian, pembaca akan lebih mampu memahami konteks praktis dari materi yang dipelajari. Selain itu, integrasi yang lebih kuat antara hukum Islam dan undang-undang positif dapat memberikan perspektif yang lebih kaya dan komprehensif kepada pembaca. Dengan peningkatan ini, buku ini memiliki potensi untuk menjadi panduan yang lebih lengkap dan bermanfaat bagi siapa pun yang ingin memahami lebih dalam tentang hukum perkawinan di Indonesia, baik dari sudut pandang agama maupun hukum positif.
Bibliography
Seno Aris Sasmito,S.H.I,M.H.,”Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia”,Prenadamedia divisi kencana:2020,Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H