Mohon tunggu...
Farah Fakhriyya
Farah Fakhriyya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

uin raden mas said surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku: Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

18 Maret 2024   21:37 Diperbarui: 18 Maret 2024   22:07 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bab krtiga membahas putusnya perkawinan, termasuk pengertian, dasar hukum, macam-macam bentuk perceraian, tata cara perceraian, dan akibat hukum perceraian. Tujuan pembelajaran di sini adalah memahami seluruh konten bab ini. Putusnya perkawinan bisa terjadi karena beberapa faktor seperti talaq, kematian salah satu pasangan, atau pergi tanpa kabar. Berbagai macam bentuk perceraian dijelaskan sesuai dengan Undang-Undang dan Kompilasi Hukum Islam.

Bab keempat membahas problematika dalam hukum perkawinan, termasuk perkawinan campuran, nikah siri, itsbat nikah, serta harta bersama. Tujuan pembelajaran di sini adalah memahami materi pada bab ini secara komprehensif. Problem-problem yang muncul dalam hukum perkawinan diuraikan, termasuk persoalan hukum perkawinan campuran, nikah siri, dan pembagian harta bersama.

Buku ini memberikan pemahaman yang cukup lengkap tentang hukum perkawinan Islam di Indonesia, meskipun masih terdapat ruang untuk peningkatan terutama dalam penguraian dan penjelasan yang lebih terperinci.

Alasan memilih buku ini dapat dipertimbangkan karena penjabaran yang komprehensif tentang hukum perkawinan Islam di Indonesia, mencakup aspek-aspek penting seperti tujuan perkawinan, syarat-syarat, rukun, hingga masalah-masalah yang sering muncul dalam praktiknya. Bahasa yang mudah dipahami dan tata bahasan yang terstruktur membuat pembaca dari berbagai latar belakang dapat mengerti dengan baik, sementara referensi yang jelas terhadap undang-undang yang mengatur perkawinan memberikan legitimasi yang kuat pada isi buku tersebut. Namun, dalam mengkritisi buku ini, terdapat kekurangan dalam elaborasi yang mendetail, kurangnya contoh atau kasus konkret yang relevan, serta keterbatasan dalam pembanding antara hukum Islam dengan undang-undang positif yang lebih mendalam. Tambahan referensi tambahan atau literatur pendukung juga dapat memperkaya pemahaman pembaca secara lebih komprehensif.Top of Form

Conclusion

Secara keseluruhan, buku ini memberikan gambaran yang cukup baik tentang hukum perkawinan Islam di Indonesia. Namun, untuk menjadi sumber pembelajaran yang lebih efektif, perlu ditambahkan penjelasan yang lebih rinci dan contoh-contoh kasus yang relevan untuk mengilustrasikan penerapan konsep-konsep hukum yang dibahas. Dengan demikian, pembaca akan lebih mampu memahami konteks praktis dari materi yang dipelajari. Selain itu, integrasi yang lebih kuat antara hukum Islam dan undang-undang positif dapat memberikan perspektif yang lebih kaya dan komprehensif kepada pembaca. Dengan peningkatan ini, buku ini memiliki potensi untuk menjadi panduan yang lebih lengkap dan bermanfaat bagi siapa pun yang ingin memahami lebih dalam tentang hukum perkawinan di Indonesia, baik dari sudut pandang agama maupun hukum positif.

Bibliography

Seno Aris Sasmito,S.H.I,M.H.,”Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia”,Prenadamedia divisi kencana:2020,Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun