Penerbit              : Prenada Media dan Fakultas Syariah IAIN Surakarta
Untuk membantu memudahhkan para pembaca, buku ini dibuat sebagai modul kuliah atau buku ajar, yang karenanya memudahkan pembaca untuk memahami isinya, secara sistematis penulis membagi kajian buku Hukum Keluarga Islam Indonesia tersebut menjadi empat Bab yang berisi 69 halaman. Dikarenakan penulis sendiri adalah dosen aktif yang mengajar di UIN Raden Mas Said Surakarta..
Result and Discussion
Sub Title 1Â
Bab pertama membahas tentang 9 pembagian sub bab terkait tujuan pembelajaran, pengertian perkawinan, tujuan perkawinan, rukun dan syarat perkawinan, larangan perkawinan, pencegahan perkawinan, serta perjanjian dalam perkawinan. Tujuan pembelajaran dalam bab ini adalah untuk memperoleh pemahaman mengenai perkawinan sesuai dengan Undang-undang dan Kompilasi Hukum Islam, serta memahami seluruh konten buku terkait.
Pengertian perkawinan dalam konteks ini adalah perjanjian suci antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk keluarga yang harmonis, yang disebut sebagai "Sakinah, Mawadah, dan Warahmah". Dalam hukum fiqih, perkawinan adalah akad atau perjanjian yang mengikat antara laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin mereka berdasarkan ridha Allah SWT. Di sisi lain, Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan abadi, yang didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tujuan perkawinan, meskipun tidak secara spesifik dijelaskan dalam undang-undang, mencakup pembentukan keluarga yang bahagia, harmonis, penuh kasih sayang, dan tentram.
Rukun dan syarat perkawinan harus dipenuhi untuk sahnya perkawinan. Menurut Kompilasi Hukum Islam, terdapat lima rukun perkawinan, antara lain calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab dan kabul. Sementara itu, syarat-syarat perkawinan meliputi usia, persetujuan dari kedua belah pihak, serta ketentuan wali nikah.
Pencegahan perkawinan diperlukan jika ada pelanggaran terhadap syarat-syarat dan rukun-rukun perkawinan yang telah ditentukan. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya perkawinan yang tidak sah dan untuk menjaga integritas rukun dan syarat perkawinan.
Perjanjian dalam perkawinan dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis antara kedua belah pihak. Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban serta pembagian harta bersama. Perjanjian tersebut harus disahkan oleh pegawai pencatatan sipil.
Bab kedua membahas tentang hak dan kewajiban suami istri, serta nafkah. Tujuan pembelajaran di sini adalah memahami materi hak dan kewajiban suami istri serta konsep nafkah. Hak dan kewajiban suami istri merupakan hubungan yang tidak dapat dipisahkan dalam perkawinan yang harmonis, diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.