Bab krtiga membahas putusnya perkawinan, termasuk pengertian, dasar hukum, macam-macam bentuk perceraian, tata cara perceraian, dan akibat hukum perceraian. Tujuan pembelajaran di sini adalah memahami seluruh konten bab ini. Putusnya perkawinan bisa terjadi karena beberapa faktor seperti talaq, kematian salah satu pasangan, atau pergi tanpa kabar. Berbagai macam bentuk perceraian dijelaskan sesuai dengan Undang-Undang dan Kompilasi Hukum Islam.
Bab keempat membahas problematika dalam hukum perkawinan, termasuk perkawinan campuran, nikah siri, itsbat nikah, serta harta bersama. Tujuan pembelajaran di sini adalah memahami materi pada bab ini secara komprehensif. Problem-problem yang muncul dalam hukum perkawinan diuraikan, termasuk persoalan hukum perkawinan campuran, nikah siri, dan pembagian harta bersama.
Buku ini memberikan pemahaman yang cukup lengkap tentang hukum perkawinan Islam di Indonesia, meskipun masih terdapat ruang untuk peningkatan terutama dalam penguraian dan penjelasan yang lebih terperinci.
Alasan memilih buku ini dapat dipertimbangkan karena penjabaran yang komprehensif tentang hukum perkawinan Islam di Indonesia, mencakup aspek-aspek penting seperti tujuan perkawinan, syarat-syarat, rukun, hingga masalah-masalah yang sering muncul dalam praktiknya. Bahasa yang mudah dipahami dan tata bahasan yang terstruktur membuat pembaca dari berbagai latar belakang dapat mengerti dengan baik, sementara referensi yang jelas terhadap undang-undang yang mengatur perkawinan memberikan legitimasi yang kuat pada isi buku tersebut. Namun, dalam mengkritisi buku ini, terdapat kekurangan dalam elaborasi yang mendetail, kurangnya contoh atau kasus konkret yang relevan, serta keterbatasan dalam pembanding antara hukum Islam dengan undang-undang positif yang lebih mendalam. Tambahan referensi tambahan atau literatur pendukung juga dapat memperkaya pemahaman pembaca secara lebih komprehensif.Top of Form
Conclusion
Secara keseluruhan, buku ini memberikan gambaran yang cukup baik tentang hukum perkawinan Islam di Indonesia. Namun, untuk menjadi sumber pembelajaran yang lebih efektif, perlu ditambahkan penjelasan yang lebih rinci dan contoh-contoh kasus yang relevan untuk mengilustrasikan penerapan konsep-konsep hukum yang dibahas. Dengan demikian, pembaca akan lebih mampu memahami konteks praktis dari materi yang dipelajari. Selain itu, integrasi yang lebih kuat antara hukum Islam dan undang-undang positif dapat memberikan perspektif yang lebih kaya dan komprehensif kepada pembaca. Dengan peningkatan ini, buku ini memiliki potensi untuk menjadi panduan yang lebih lengkap dan bermanfaat bagi siapa pun yang ingin memahami lebih dalam tentang hukum perkawinan di Indonesia, baik dari sudut pandang agama maupun hukum positif.
Bibliography
Seno Aris Sasmito,S.H.I,M.H.,”Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia”,Prenadamedia divisi kencana:2020,Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H