Mohon tunggu...
Farah SyabaniaChauzaqi
Farah SyabaniaChauzaqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Suka menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bela Negara

22 Desember 2022   09:53 Diperbarui: 22 Desember 2022   10:05 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Shalom, Salam Sejahtera bagi Kita Semua, Om Swastyastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan Kompasioner! Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bela Negara. Sebelum memasuki topik pembahasan, apakah kalian mengetahui apa itu hak dan kewajiban? Seberapa pentingnya sih warga negara dalam Bela Negara? Mari simak penjelasan berikut ini. 

   Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Hak adalah suatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

   Pengertian hak menurut beberapa ahli:

-Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah wewenang atau kuasa untuk melakukan atau menerima suatu hal yang semestinya diterima serta dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun.

-Menurut Prof. Soerjono, hak itu dibagi menjadi 2 jenis, yaitu hak jamak (absolut) dan hak searah (relatif). Hak jamak terbagi menjadi 4, yaitu hak dalam hukum tata negara, hak atas objek imaterial (hak cipta, hak dagang merk, dan hak paten), hak kepribadian (hak tubuh, hak kehidupan, hak kehormatan, dan hak kebebasan), hak kekeluargaan (hak istri, hak suami, hak anak, dan hak orang tua). Sementara hak searah adalah hak yang terdapat didalam hukum dan berkaitan dengan perjanjiannya. 

-Menurut Srijanti, hak adalah unsur normatif yang berguna untuk pedoman perilaku, kekebalan, melindungi kebebasan, menjamin adanya peluang bagi manusia untuk menjaga harkat dan martabatnya.

-Menurut John Salmond, hak terbagi menjadi 4, yaitu a). hak dalam arti sempit yaitu istilah yang dipasangkan dengan kewajiban secara umumnya, b). hak dalam arti kekuasaan yakni hak untuk individu untuk melalui metode hukum, c). hak dalam arti kekebalan adalah hak kuasa agar seorang individu dibebaskan dari kekuasaan hukum individu lainnya, d). hak dalam arti kemerdekaan yakni hak yang diberikan kepada individu dalam menerima, memiliki, ataupun melakukan sesuatu.

-Menurut George Nathaniel Curzon, hak terbagi menjadi 5, yaitu a). hak milik yakni hak yang berkaitan dengan barang kepemilikan dan hak pribadi memiliki hubungan dengan pangkat individu, b). hak utama yakni wujud hak yang diperjelas oleh hak lainnya, adapun hak tambahan yang gunanya untuk melengkapi hak utama, c). hak sempurna  yakni hak yang dapat memiliki potensi untuk dilaksanakkan maupun dipaksakan melalui jalur hukum, d). hak positif yakni hak yang berkaitan dengan menuntut adanya perbuatan ataupun tindakan, e). hak publik yakni hak yang berlaku di lingkungan kelompok, lingkungan masyarakat, bahkan negara dan hak perdata yang ada pada seorang individu.

   Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan atau suatu keharusan.

   Pengertian kewajiban menurut beberapa ahli:

-Menurut Prof. Dr. Notonegoro, kewajiban adalah beban yang diberikan oleh pihak tertentu dan tidak di dapatkan oleh pihak lain yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh seseorang yang berkepentingan.

-Menurut Prof Seorjono Soekanto, kewajiban itu dibagi menjadi 5, yaitu a). kewajiban primer adalah kewajiban yang dilakukan sehari-hari yang berhubungan dengan orang sekitar dan bukan kewajiban yang berkaitan dengan hukum, b). kewajiban publik adalah kewajiban dalam mematuhi peraturan hukum yang berhubungan dengan kepentingan publik, c). kewajiban universal/umum adalah kewajiban yang harus dilakukan dan berlaku secara umum untuk seluruh warga negara, d). kewajiban positif adalah kewajiban untuk menghendaki dalam melakukan sesuatu, e). kewajiban mutlak adalah kewajiban terhadap diri sendiri.

-Menurut Srijanti, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan. Ataupun suatu keharusan yang harus dilakukan tanpa ada alasan apapun.

-Menurut John Salmond, kewajiban adalah suatu hal yang harus dikerjakan dan jika tidak dikerjakan maka akan mendapatkan sanksi.

-Menurut George Nathaniel Curzon, kewajiban terbagi menjadi 5 jenis, yaitu a). kewajiban primer adalah kewajiban yang muncul atas tindakan ataupun perilaku individu yang tidak melawan hukum, b). kewajiban publik adalah kewajiban yang berhubungan dengan hak-hak publik, c). kewajiban umum adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh semua warga yang hidup atau tinggal pada suatu negara secara umum, d). kewajiban positif dan negatif adalah kewajiban seorang individu dalam mengerjakan atau tidak mengerjakan suatu hal, e). kewajiban mutlak adalah kewajiban yang dilakukan seorang individu terhadap dirinya sendiri serta tidak berkaitan dengan hak di lain pihak.

   Sebagai warga negara Indonesia kita memiliki hak serta kewajiban dalam hal bela negara. Dengan demikian setiap warga wajib ikut serta dalam bela negara dengan usaha mempertahankan dan menjaga keamanan negara. Karena hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan. Sebab 2 komponen tersebut saling berkaitan dan berhubungan satu sama lain. Apabila warga negara telah melaksanakan kewajiban, maka warga negara tersebut berhak atas haknya dalam bela negara.

   Adapun dampak positif yang diperoleh dalam bela negara bagi negara, yakni dapat menjaga keutuhan negara Indonesia dan mempertahankan Indonesia dari berbagai ancaman. Selain itu juga dalam menjalankan hak dan kewajiban dalam bela negara juga berdampak pada individu tersebut, diantaranya adalah pembentukan mental dan fisik serta membentuk jiwa kebersamaan warga negara.

   Berikut ini adalah Hak Warga Negara dalam Bela Negara;

1. Hak atas penghidupan dan pekerjaan.

2. Hak untuk membentuk keluarga serta melanjutkan keturunan.

3. Hak untuk hidup.

4. Hak untuk mengembangkan diri dengan pendidikan.

5. Hak atas kelangsungan hidup untuk pertumbuhan dan perkembangan yang layak.

6. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi.

7. Hak memajukan diri dalam memperjuangkan haknya.

8. Hak atas perlindungan, pengakuan, kepastian, dan jaminan.

   Adapun Kewajiban Warga Negara dalam Bela Negara

1. Wajib menghormati hak-hak orang lain.

2. Wajib mengikuti upaya pertahanan dan keamanan negara.

3. Wajib mengikuti dalam hal membela negara.

4. Wajib mematuhi serta menaati hukum dan pemerintah.

5. Wajib tunduk terhadap pembatasan yang telah ditetapkan Undang-Undang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun