Mohon tunggu...
Farah SyabaniaChauzaqi
Farah SyabaniaChauzaqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Suka menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bela Negara

22 Desember 2022   09:53 Diperbarui: 22 Desember 2022   10:05 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Hak atas kelangsungan hidup untuk pertumbuhan dan perkembangan yang layak.

6. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi.

7. Hak memajukan diri dalam memperjuangkan haknya.

8. Hak atas perlindungan, pengakuan, kepastian, dan jaminan.

   Adapun Kewajiban Warga Negara dalam Bela Negara

1. Wajib menghormati hak-hak orang lain.

2. Wajib mengikuti upaya pertahanan dan keamanan negara.

3. Wajib mengikuti dalam hal membela negara.

4. Wajib mematuhi serta menaati hukum dan pemerintah.

5. Wajib tunduk terhadap pembatasan yang telah ditetapkan Undang-Undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun