Mohon tunggu...
Farah SyabaniaChauzaqi
Farah SyabaniaChauzaqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Suka menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bela Negara

22 Desember 2022   09:53 Diperbarui: 22 Desember 2022   10:05 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-Menurut Prof Seorjono Soekanto, kewajiban itu dibagi menjadi 5, yaitu a). kewajiban primer adalah kewajiban yang dilakukan sehari-hari yang berhubungan dengan orang sekitar dan bukan kewajiban yang berkaitan dengan hukum, b). kewajiban publik adalah kewajiban dalam mematuhi peraturan hukum yang berhubungan dengan kepentingan publik, c). kewajiban universal/umum adalah kewajiban yang harus dilakukan dan berlaku secara umum untuk seluruh warga negara, d). kewajiban positif adalah kewajiban untuk menghendaki dalam melakukan sesuatu, e). kewajiban mutlak adalah kewajiban terhadap diri sendiri.

-Menurut Srijanti, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan. Ataupun suatu keharusan yang harus dilakukan tanpa ada alasan apapun.

-Menurut John Salmond, kewajiban adalah suatu hal yang harus dikerjakan dan jika tidak dikerjakan maka akan mendapatkan sanksi.

-Menurut George Nathaniel Curzon, kewajiban terbagi menjadi 5 jenis, yaitu a). kewajiban primer adalah kewajiban yang muncul atas tindakan ataupun perilaku individu yang tidak melawan hukum, b). kewajiban publik adalah kewajiban yang berhubungan dengan hak-hak publik, c). kewajiban umum adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh semua warga yang hidup atau tinggal pada suatu negara secara umum, d). kewajiban positif dan negatif adalah kewajiban seorang individu dalam mengerjakan atau tidak mengerjakan suatu hal, e). kewajiban mutlak adalah kewajiban yang dilakukan seorang individu terhadap dirinya sendiri serta tidak berkaitan dengan hak di lain pihak.

   Sebagai warga negara Indonesia kita memiliki hak serta kewajiban dalam hal bela negara. Dengan demikian setiap warga wajib ikut serta dalam bela negara dengan usaha mempertahankan dan menjaga keamanan negara. Karena hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan. Sebab 2 komponen tersebut saling berkaitan dan berhubungan satu sama lain. Apabila warga negara telah melaksanakan kewajiban, maka warga negara tersebut berhak atas haknya dalam bela negara.

   Adapun dampak positif yang diperoleh dalam bela negara bagi negara, yakni dapat menjaga keutuhan negara Indonesia dan mempertahankan Indonesia dari berbagai ancaman. Selain itu juga dalam menjalankan hak dan kewajiban dalam bela negara juga berdampak pada individu tersebut, diantaranya adalah pembentukan mental dan fisik serta membentuk jiwa kebersamaan warga negara.

   Berikut ini adalah Hak Warga Negara dalam Bela Negara;

1. Hak atas penghidupan dan pekerjaan.

2. Hak untuk membentuk keluarga serta melanjutkan keturunan.

3. Hak untuk hidup.

4. Hak untuk mengembangkan diri dengan pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun