Mohon tunggu...
Farah SyabaniaChauzaqi
Farah SyabaniaChauzaqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Suka menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bela Negara

22 Desember 2022   09:53 Diperbarui: 22 Desember 2022   10:05 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Shalom, Salam Sejahtera bagi Kita Semua, Om Swastyastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan Kompasioner! Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bela Negara. Sebelum memasuki topik pembahasan, apakah kalian mengetahui apa itu hak dan kewajiban? Seberapa pentingnya sih warga negara dalam Bela Negara? Mari simak penjelasan berikut ini. 

   Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Hak adalah suatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

   Pengertian hak menurut beberapa ahli:

-Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah wewenang atau kuasa untuk melakukan atau menerima suatu hal yang semestinya diterima serta dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun.

-Menurut Prof. Soerjono, hak itu dibagi menjadi 2 jenis, yaitu hak jamak (absolut) dan hak searah (relatif). Hak jamak terbagi menjadi 4, yaitu hak dalam hukum tata negara, hak atas objek imaterial (hak cipta, hak dagang merk, dan hak paten), hak kepribadian (hak tubuh, hak kehidupan, hak kehormatan, dan hak kebebasan), hak kekeluargaan (hak istri, hak suami, hak anak, dan hak orang tua). Sementara hak searah adalah hak yang terdapat didalam hukum dan berkaitan dengan perjanjiannya. 

-Menurut Srijanti, hak adalah unsur normatif yang berguna untuk pedoman perilaku, kekebalan, melindungi kebebasan, menjamin adanya peluang bagi manusia untuk menjaga harkat dan martabatnya.

-Menurut John Salmond, hak terbagi menjadi 4, yaitu a). hak dalam arti sempit yaitu istilah yang dipasangkan dengan kewajiban secara umumnya, b). hak dalam arti kekuasaan yakni hak untuk individu untuk melalui metode hukum, c). hak dalam arti kekebalan adalah hak kuasa agar seorang individu dibebaskan dari kekuasaan hukum individu lainnya, d). hak dalam arti kemerdekaan yakni hak yang diberikan kepada individu dalam menerima, memiliki, ataupun melakukan sesuatu.

-Menurut George Nathaniel Curzon, hak terbagi menjadi 5, yaitu a). hak milik yakni hak yang berkaitan dengan barang kepemilikan dan hak pribadi memiliki hubungan dengan pangkat individu, b). hak utama yakni wujud hak yang diperjelas oleh hak lainnya, adapun hak tambahan yang gunanya untuk melengkapi hak utama, c). hak sempurna  yakni hak yang dapat memiliki potensi untuk dilaksanakkan maupun dipaksakan melalui jalur hukum, d). hak positif yakni hak yang berkaitan dengan menuntut adanya perbuatan ataupun tindakan, e). hak publik yakni hak yang berlaku di lingkungan kelompok, lingkungan masyarakat, bahkan negara dan hak perdata yang ada pada seorang individu.

   Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan atau suatu keharusan.

   Pengertian kewajiban menurut beberapa ahli:

-Menurut Prof. Dr. Notonegoro, kewajiban adalah beban yang diberikan oleh pihak tertentu dan tidak di dapatkan oleh pihak lain yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh seseorang yang berkepentingan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun