5. Hak atas kelangsungan hidup untuk pertumbuhan dan perkembangan yang layak.
6. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi.
7. Hak memajukan diri dalam memperjuangkan haknya.
8. Hak atas perlindungan, pengakuan, kepastian, dan jaminan.
  Adapun Kewajiban Warga Negara dalam Bela Negara
1. Wajib menghormati hak-hak orang lain.
2. Wajib mengikuti upaya pertahanan dan keamanan negara.
3. Wajib mengikuti dalam hal membela negara.
4. Wajib mematuhi serta menaati hukum dan pemerintah.
5. Wajib tunduk terhadap pembatasan yang telah ditetapkan Undang-Undang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H