Permohonan tetap menjadi WNI, Permohonan kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, Permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, Permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada presiden, dan laporan kehilangan kewarganegaraan dengan sendirinya.
Dalam sistem aplikasi tersebut, walapun sudah menggunakan system online akan tetapi syarat yang harus di unggah oleh pemohon sama seperti ketika mengajukan secara manual, penting untuk diketahui bahwa jangan sampai ada yang terlewat, karena dokumen tidak akan diproses.
Seluruh dokumen akan diverifikasi kebenarannya dan hasilnya dapat dicetak dimanapun berada ketika sudah memenuhi seluruh prosedur yang berlaku. Sedangkan pembicara terakhir merupakan kesimpulan dari seluruh materi yang telah disampaikan, dengan mengacu kepada Undang-undang No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Macam-macam Asas Kewarganegaraan di Indonesia
Asas kewarganegaraan di Indonesia mengacu kepada penjelasan UU RI No.12 Tahun 2006, diantaranya adalah:
Ius Soli (Asas Kedaerahan)
Dilansir dari laman Wikipedia, Ius Soli adalah asas kewarganegaraan yang ditetapkan berdasarkan wilayah tempat bayi lahir. Misalkan seorang anak yang memiliki orangtua dari Indonesia, namun lahir di Malaysia, maka anak yang lahir tersebut menjadi warga negara Malaysia.
Negara yang menganut sistem ini berdasarkan pada system hukum di Inggris, yang mana prinsip ini dikembangkan atau karena sesuau alasan ingin menarik warga negara asing untuk menjadi warga negaranya.
Negara yang menganut sistem ini diantaranya: United States of America, Argentina, Meksiko, Brasil, Kanada, , Guatemala, Argentina, Venezuela, Peru, Chili, Fiji, Ekuador.
Ius Sanguinis (Asas Keturunan)
Sedangkan dalam Ius Sanguinis atau dikenal dengan sebutan jus sanguinis, asas kewarganegaraan yang menentukan kewarganegaraan penduduknya berdasarkan hubungan darah dengan orangtuanya. Sebagai contoh umum misalkan saja seorang bayi lahir di negara Indonesia dari pasangan berkewarganegaraan Italia.
Bayi ini dilahirkan di Indonesia karena orangtuanya bekerja di Jakarta. Karena negara kita menganut asas ius sanguinis, maka bayi itu dianggap berkewarganegaraan Italia.
Negara yang mengadopsi Ius Sanguinis adalah sebagai berikut: Turki, India, Belanda, Yunani, Republik Rakyat Cina RRC, Jepang, Spanyol, Korea Selatan, Italia, Polandia, Malaysia, Brunei Darussalam.
Asas Kewarganegaraan Tunggal
Di Indonesia, asas ini mengharuskan warga negara memilih satu jenis kewarganegaraannya. Ketetapan ini akan menjadi penegas dan penentu apakah seseorang dapat memperoleh hak warga negara tertentu seutuhnya atau sampai batas waktu tertentu.