Mohon tunggu...
Faqih Ma arif
Faqih Ma arif Mohon Tunggu... Dosen - Civil Engineering: Discrete Element | Engineering Mechanics | Finite Element Method | Material Engineering | Structural Engineering |

Beijing University of Aeronautics and Astronautics | 601B号房间 | 1号楼, 外国留学生宿舍 | 北京航空航天大学 | 北京市海淀区学院路 | 37學院路, 邮编 |100083 |

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Polemik Kewarganegaraan Tunggal atau Ganda, yang Manakah Indonesia?

17 Desember 2019   00:11 Diperbarui: 17 Desember 2019   07:31 1765
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Antusiasme peserta diskusi. (Frm/2019)

Sebagai contoh apabila ditemukan kasus suatu anak lahir di kalangan warga negara (baik luar maupun dalam), maka setelah dewasa si anak tersebut harus memilih status kewarganegaraan yang ia kehendaki.

Asas kewarganegaraan ganda terbatas
Asas ini digunakan untuk anak yang mendapatkan kewarganegaraan ganda bagi anak, agar memperoleh perlindungan dari negara sesuai dengan undang-undang. 

Asas ini berlaku hingga ia dewasa dan mampu memilih kewarganegaraannya sendiri, adapun batas waktu yang disediakan untuk anak hasil kawin campur adalah pada umur maksimal 21 tahun.

Antusiasme peserta diskusi. (Frm/2019)
Antusiasme peserta diskusi. (Frm/2019)

Catatan Penting untuk WNI
Disebutkan secara tegas bahwa Indonesia menganut azas tunggal, dan tidak menganut sistem dua warga negara (multiple citizenship), sebagaimana terdapat dalam filosofi Undang-undang Dasar 1945 dan Sumpah Pemuda.

Bagi laki-laki dan perempuan WNI yang menikah dengan WNA karena hukum negara asing mengharuskan laki-laki atau perempuan mengikuti hukum pasangannya, maka diberikan waktu 3 tahun setelah pernikahannya bagi yang ingin menjadi WNI mendaftarkan diri ke perwakilan dengan membuat pernyataan di atas materai (mengirimkan surat ke Kemenkumham melalui kantor perwakilan LN, bahwa yang bersangkutan ingin menjadi WNI).

Hilang Kewarganegaraan, apakah mungkin?

Bagi WNI yang dikemudian diketahui memiliki passport asing dokumen kewarganegaraan asing, maka secara otomatis oleh pemerintah Indonesia dinyatakan gugur sebagai WNI, meskipun legalitasnya akan di proses kemudian hari.

WNI yang sudah 5 tahun tidak melapor ke perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, maka dianggap hilang kewarganegaraannya. Jika setelah itu melapor setelah masa berlaku passport habis, maka dia dianggap tetap orang asing, dan dapat diurus sepanjang yang bersangkutan tidak berkewarganegaraan ganda.

Jika Anda pernah kehilangan kepercayaan dari sesama warga negara Anda, Anda tidak akan pernah bisa mendapatkan kembali rasa hormat dan harga diri mereka. (Abraham Lincoln Negarawan dan presiden (ke-16) dari Amerika Serikat 1809-1865)

Sebagai penutup, perlu diketahui bersama bahwa dokumen administrasi kewarganegaraan itu sangat penting. Khususnya bagi mahasiswa yang akan belajar ke Luar Negeri, bekerja di Luar Negeri, menikah dengan Warga Negara Asing, dsb.  

Masih ingat dengan peristiwa Gloria Natapraja yang viral karena tidak dapat menjadi anggota Paskibraka tahun 2016?

Semoga bermanfaat
Copyright @FQM2019
Referensi: 1 2 3 4

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun