Mohon tunggu...
Faqih Ma arif
Faqih Ma arif Mohon Tunggu... Dosen - Civil Engineering: Discrete Element | Engineering Mechanics | Finite Element Method | Material Engineering | Structural Engineering |

Beijing University of Aeronautics and Astronautics | 601B号房间 | 1号楼, 外国留学生宿舍 | 北京航空航天大学 | 北京市海淀区学院路 | 37學院路, 邮编 |100083 |

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Polemik Kewarganegaraan Tunggal atau Ganda, yang Manakah Indonesia?

17 Desember 2019   00:11 Diperbarui: 17 Desember 2019   07:31 1765
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Permohonan tetap menjadi WNI, Permohonan kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, Permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, Permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada presiden, dan laporan kehilangan kewarganegaraan dengan sendirinya.

Dalam sistem aplikasi tersebut, walapun sudah menggunakan system online akan tetapi syarat yang harus di unggah oleh pemohon sama seperti ketika mengajukan secara manual, penting untuk diketahui bahwa jangan sampai ada yang terlewat, karena dokumen tidak akan diproses.

Seluruh dokumen akan diverifikasi kebenarannya dan hasilnya dapat dicetak dimanapun berada ketika sudah memenuhi seluruh prosedur yang berlaku. Sedangkan pembicara terakhir merupakan kesimpulan dari seluruh materi yang telah disampaikan, dengan mengacu kepada Undang-undang No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.  

Macam-macam Asas Kewarganegaraan di Indonesia
Asas kewarganegaraan di Indonesia mengacu kepada penjelasan UU RI No.12 Tahun 2006, diantaranya adalah:

Ius Soli (Asas Kedaerahan)
Dilansir dari laman Wikipedia, Ius Soli adalah asas kewarganegaraan yang ditetapkan berdasarkan wilayah tempat bayi lahir. Misalkan seorang anak yang memiliki orangtua dari Indonesia, namun lahir di Malaysia, maka anak yang lahir tersebut menjadi warga negara Malaysia.

Negara yang menganut sistem ini berdasarkan pada system hukum di Inggris, yang mana prinsip ini dikembangkan atau karena sesuau alasan ingin menarik warga negara asing untuk menjadi warga negaranya.

Negara yang menganut sistem ini diantaranya: United States of America, Argentina, Meksiko, Brasil, Kanada, , Guatemala, Argentina, Venezuela, Peru, Chili, Fiji, Ekuador.

Ius Sanguinis (Asas Keturunan)
Sedangkan dalam Ius Sanguinis atau dikenal dengan sebutan jus sanguinis, asas kewarganegaraan yang menentukan kewarganegaraan penduduknya berdasarkan hubungan darah dengan orangtuanya. Sebagai contoh umum misalkan saja seorang bayi lahir di negara Indonesia dari pasangan berkewarganegaraan Italia. 

Bayi ini dilahirkan di Indonesia karena orangtuanya bekerja di Jakarta. Karena negara kita menganut asas ius sanguinis, maka bayi itu dianggap berkewarganegaraan Italia. 

Negara yang mengadopsi Ius Sanguinis adalah sebagai berikut: Turki, India, Belanda, Yunani, Republik Rakyat Cina RRC, Jepang, Spanyol, Korea Selatan, Italia, Polandia, Malaysia, Brunei Darussalam.

Asas Kewarganegaraan Tunggal
Di Indonesia, asas ini mengharuskan warga negara memilih satu jenis kewarganegaraannya. Ketetapan ini akan menjadi penegas dan penentu apakah seseorang dapat memperoleh hak warga negara tertentu seutuhnya atau sampai batas waktu tertentu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun