Mohon tunggu...
Fandy Arrifqi
Fandy Arrifqi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Sedang berusaha menjadi manusia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dakwah Politik: Penggunaan Agama sebagai Instrumen Mobilisasi Politik oleh Partai Keadilan Sejahtera

19 Agustus 2021   14:49 Diperbarui: 19 Agustus 2021   15:00 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mayrudin, Y. M., & Akbar, M. C. (2019). Pergulatan Politik Identitas Partai-partai Politik Islam: Studi tentang PAN, PKB dan PKS . MADANI: Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan, 169-186.

Mietzner, M. (2008). Comparing Indonesia's party systems of the 1950s and the post-Suharto era: From centrifugal to centripetal inter-party competition. Journal of Southeast Asian Studies, 431-453.

Muhtadi, B. (2008). THINKING GLOBALLY, ACTING LOCALLY: A SOCIAL MOVEMENT THEORY APPROACH OF THE PROSPEROUS JUSTICE PARTY (PKS) AND ITS ISLAMIST TRANSNATIONAL FRAMING. Master Thesis of The Australian National University.

Rokhmad, A. (2014). Dasar Negara dan Taqiyyah Politik PKS. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 1-24.

Suseno, L. K. (2014). Pola Afiliasi Informal Organisasi Gerakan Mahasiswa dengan Partai Politik (Studi Kasus Sistem Kaderisasi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia dengan Partai Keadilan Sejahtera). Journal of Politic and Government Studies, 26-35.

Yuniartin, T. (2018). Identitas Politik Partai Keadilan Sejahtera. KOMUNIKA: Jurnal Dakwah dan Komunikasi, 257-274.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun