Mohon tunggu...
Naufal Aulandi
Naufal Aulandi Mohon Tunggu... Lainnya - masih menjadi mahasiswa

saya seorang yang gemar berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencemaran Air di Indonesia

21 Oktober 2022   21:00 Diperbarui: 21 Oktober 2022   21:10 639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terutama sekali, proses pembenahan harus dihubungkan dengan kondisi iklim yang berlaku di suatu negara tertentu, seperti suhu, sinar matahari, angin, sifat curah hujan, kondisi arus air sungai-sungai dan juga jenis-jenis dan penggunaan tanah-tanah di sekitarnya. 

Metode dan proses yang dikembangkan di daerah-daerah yang beriklim lebih dingin dan sedang dengan arus air sungai yang tetap, sepanjang tahun dan tanah tua yang padat, agak tidak cocok untuk daerah-daerah kering dan setengah kering yang mempunyai suhu yang tinggi, sinar matahari, angin kencang, tanah-tanah muda dan sungai-sungai yang meluap di musim hujan namun menyurut menjadi anak-anak sungai yang tak berarti dengan aliran-aliran air yang kecil sekali untuk sebagian besar.

Banyak negara yang memberlakukan undang-undang untuk pencegahan pencemaran air dan pembuangan air buangan secara sembarangan ke dalam anak-anak sungai. 

Tetapi negara-negara yang sedang berkembang dengan sumber keuangan mereka yang terbatas sulit sekali untuk dapat membiayai penanganan sekunder yang mahal terhadap air buangan dengan metode-metode konvensional yang merubah aliran tersebut menjadi cocok untuk dibuang hanya kedalam saluran-saluran air yang mampu mencairkan dengan memadai. 

Penanganan tersier yang diperlukan dalam keadaan dimana tidak tersedia pencairan yang memadai mustahil dapat dibiayai oleh negara yang sedang berkembang. Kekurangan modal adalah salah satu hambatan utama dalam pembangunan ekonomi terutama di negara berkembang. 

Sehingga negara bekembang sukar untuk memberikan proritas utama pada proyek-proyek untuk melakukan pencegahan pencemaran air. Pengebangan disesuaikan dengan kondisi iklim dan kebijaksanan

Banyak pelaku usaha atau kegiatan membangun pabrik dengan sesuka hatinya, mendirikan pabrik-pabrik tanpa memikirkan bagaimana membuang limbah sebagaimana mestinya. 

Mereka juga membuang limbah industri mereka langsung ke sungai tanpa memikirkan akibat yang akan ditimbulkan. 

Pemerintah sudah menganjurkan untuk mengelola limbah dengan benar ketika meminta perizinan untuk membangun pabrik di suatu wilayah.

 Menurut orang-orang yang membuang limbah secara ilegal tersebut, mengatur limbah yang akan dibuang dengan proses memfiltrasi hanya akan menambah biaya dalam proses kegiatan produksi dikarenakan alat yang digunakan terbilang mahal.  

Meskipun biaya murah, tetap saja akan membuat pengeluaran lebih banyak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun