Mohon tunggu...
Naufal Aulandi
Naufal Aulandi Mohon Tunggu... Lainnya - masih menjadi mahasiswa

saya seorang yang gemar berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencemaran Air di Indonesia

21 Oktober 2022   21:00 Diperbarui: 21 Oktober 2022   21:10 639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pencemaran Air

Air merupakan kebutuhan yang sangat pokok bagi kehidupan di muka bumi ini. Semua makhluk memerlukan air, tanpa ada air maka tidak akan ada kehidupan dimuka bumi ini. Begitu pula dengan manusia tak dapat hidup tanpa air. 

Kebutuhan air menyangkut pada dua hal. Pertama, air untuk kehidupan kita sebagai makhluk hidup hayati secara langsung, air kita perlukan dalam produksi bahan makanan yang kita gunakan setiap hari, tanaman padi kita yang memerlukan banyak air, produksi ikan di kolam yang kita pelihara maupun di perairan alamiah, hanya mungkin dengan adanya air.

Industri kita juga memerlukan air dengan proses produksi pendinginan mesin dan untuk mengangkut limbah. 

Dan yang kedua air untuk kehidupan kita sebagai makhluk yang berbudaya seperti untuk mandi, mencuci pakaian dan dalam kehidupan keagamaan kita, seringkali kita perlukan air, misalnya untuk berwudhu.

Tubuh kita juga sebagian besar terdiri atas air. Proses yang terjadi pada tubuh kita sebagian besar berlangsung pada medium air seperti proses kimia yang terjadi dalam tubuh kita, yaitu proses metabolisme yang menggunakan molekul air. Air merupakan alat untuk mengangkat zat dari bagian tubuh yang satu bagian ke bagian lain. 

Misalnya, darah, yang Sebagian besar terdiri atas air, mengalir ke seluruh bagian tubuh dan membawa oksigen yang terikat pada sel darah merah ke semua sel dalam tubuh. Air juga diperlukan untuk mengatur suhu tubuh.

Baik kuantitas maupun kualitas air harus dapat memenuhi kebutuhan kita. Di sebagian besar tanah air kita, curah hujan cukup tinggi. Karena itu dari segi kuantitas di banyak tempat di negara kita, air tidak menjadi masalah, apalagi jika kita dapat mengelolanya dengan baik. 

Akan tetapi dari segi kualitas, air kita makin memprihatinkan. Dan harus benar-benar diperhatikan agar keberlangsungan dan kebutuhan air di Indonesia tetap terpenuhi.

            Pernahkah kita berpikir kenapa kualitas air di tanah air tercinta kita semakin lama semakin menurun, tentunya banyak faktor yang menyebabkan.Salah satu faktor utama dari menurunnya  kualitas air di negara kita tentunya diakibatkan oleh manusia itu sendiri. 

Manusia melakukan kegiatan yang menjadi penyebab terjadinya pencemaran air, diantaranya pembuangan limbah industri ke sungai maupun laut tanpa melalui proses filtrasi, penebangan pohon secara liar, dan membuang sampah di sungai.

Pencemaran air merupakan peristiwa masuknya zat atau komponen lain ke dalam perairan. Air biasanya disebut tercemar ketika terganggu oleh kontaminan antropogenik dan ketika tidak bisa mendukung kehidupan manusia, seperti air untuk kita minum, atau mengalami pergeseran ditandai dalam kemampuannya untuk mendukung komunitas penyusunan biotik, seperti ikan. 

Fenomena alam seperti gunung berapi, ledakan alga, kebinasaan ikan, badai dan gempa bumi menyebabkan perubahan besar atas kualitas air dan status ekologi air.

Tanda bahwa air telah tercemar dapat diamati melalui indikator-indikator yaitu, perubahan pH air atau konsentrasi ion hidrogen, perubahan pada temperatur air, perubahan warna, bau dan rasa.

Mikroorganisme yang berlebihan atau kurang, muncul endapan, bahan terlarut, koloidal, dan peningkatan radioaktivitas pada air lingkungan. Ketika salah satu indikator terpenuhi bisa dikatakan air tersebut tercemar. Dan adapun sumber pencemaran air dapat disebabkan oleh berbagai hal dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda.

Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Indeks kualitas air (IKA) Indonesia pada tahun 2021 telah mengalami penurunan beberapa poin senilai 0,2 dari tahun sebelumnya. Dan indeks kualitas air (IKA) dari lima tahun terakhir masih belum mencapai target yang ditetapkan dalam Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

 Skor IKA di lima tahun terakhir mentok di angka 53 sementara target nasional adalah 55,2 poin. Salah satu penyebab IKA belum mencapai target adalah masih banyaknya BOD (biological oxygen demand) dan bakteri E-Coli.

 Hal itu mencerminkan bagaimana buruknya kualitas air di Indonesia dan belum terkelolanya limbah rumah tangga dan industri dengan baik. Dan diperlukan upaya untuk mempercepat perbaikan sanitasi dikarenakan sanitasi itu sangat penting. 

Pembuangan limbah industri limbah rumah tangga atau domestik ke sungai  tanpa melalui filtrasi dapat memberikan dampak yang fatal dan memperburuk kualitas air di Indonesia. Dan hal ini harus diatasi dengan baik dan benar agar tidak terjadi kontroversi emosional.

Namun dari sisi lain, terdapat provinsi yang memenuhi target kualitas air, tetapi mengalami tren penurunan kualitas di sungai dan danau yang perlu mendapatkan perhatian lebih serius. 

Hal itu harus benar-benar mendapatkan perhatian, dikarenakan masih mengalami tren positif sehingga pencegahan harus dilakukan sedini mungkin agar Indeks kualitas air (IKA) pada provinsi yang mencapai target tetap terjaga dikarenakan kalau sudah tercemar butuh banyak waktu untuk memulihkannya lagi.

Sumber pencemaran yang paling besar di negara kita adalah limbah rumah tangga, limbah dari industri dan limbah dari pertanian dan peternakan. 

Pencemaran itu berasal dari kira-kira 250 juta orang, sekitar 175.000ton sampah per hari dan rata-rata satu orang penduduk indonesia menyumbang sampah sebanyak 0,7 kg per hari dari sampah yang dihasilkan, banyak juga sampah yang terbuang ke perairan sehingga membuat kualitas air di Indonesia semakin menurun. 

Yang terkena dan menderita dari pencemaran itu juga berjuta-juta orang. masalah pencemaran oleh limbah rumah tangga haru diberi prioritas yang tinggi.

Dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk di negara kita semakin meningkat pula kegiatan ekonomi kita, masalah pencemaran oleh industri juga semakin meningkat. 

Kasus pencemaran oleh industri makin sering terjadi. Apabila kita tidak hati-hati pencemaran oleh industri juga akan menimbulkan masalah yang pelik. 

Karena itu sedini mungkin kita harus memberi perhatian terhadap jenis pencemaran ini. Namun perhatian itu haruslah sewajarnya saja dan harus dihindarkan untuk terjadinya kontroversi yang emosional. 

 Apabila kita pandai, limbah dapat kita ubah dari resiko lingkungan menjadi manfaat. Itulah tantangan yang harus dihadapkan kepada kita terlebih pada generasi muda yang dapat merubah bangsa ini karena dengan kesadaran kita sendiri hal itu bisa diwujudkan.

Data mencatat sekitar 19,73% atau sekitar 7 juta rumah tangga yang tinggal di kawasan perkotaaan tidak memiliki akses sanitasi layak dan masih melakukan praktek buang air besar sembarangan. 

Dan masyarakat perkotaan diketahui tidak pernah menyedot tangki septik mereka dalam waktu 10 tahun terakhir dan 52% tangki septik di perkotaan terdeteksi tidak aman dan sangat berpotensi mencemari lingkungan, terutama air tanah. 

Maka tidak heran bila air tanah di kawasan perkotaan dikabarkan berbau dan terindikasi mengandung bakteri berbahaya, seperti e-coli yang berpotensi menyebabkan beberapa penyakit, salah satunya diare.

            Ancaman air limbah dan tinja ternyata tidak berhenti sampai disitu, fakta lain menunjukan bahwa masih banyak rumah tangga di kawasan perkotaan yang tidak mengelola air limbah rumah tangga mereka dengan baik, lebih parahnya mereka tanpa ragu membuang air sisa cucian, dapur, dan kamar mandi ke selokan. 

Semua fakta ini tentunya bukan hal yang boleh dipelihara dan dibiarkan begitu saja. Bukan sekedar mencemari lingkungan terutama air tanah, kondisi sanitasi yang buruk terbukti mengancam kesehatan. Ironis sekali manusia semenjak dahulu kala manusia cenderung membuang limbah di aliran-aliran kali dan sungai-sungai di mana ia justru mendapatkan air untuk diminum.

 Sampai baru-baru ini hal tersebut bukanlah menjadi perawan, namun dengan adanya urbanisasi dan industrialisasi yang semakin pesat, maka permasalahan pencemaran terutama pencemaran air tanah telah mencapai tingkat yang amat menggelisahkan.

Gambaran yang sangat mencemaskan mengenai cara pembuangan dan sanitasi terutama di daerah perkotaan, bahwa mereka yang menyebabkan pencemaran terutama pencemaran air kadang kala merupakan orang lain yang menderita karenanya. 

Kota-kota dan industri-industri membuang sampah mereka yang tidak dibenahi atau hanya dibenahi sebagian, bersama-sama dengan air bekas industri ke dalam aliran-aliran terdekat dan dengan demikian memindahkan limbah yang terdekat dan memindahkan limbah mereka dari kawasan sendiri. 

Namun, dengan berbuat demikian mereka membuat pencemaran air kali dan sungai secara luar biasa hebatnya dan menelanjangi rakyat yang hidup di sekitar pematang-pematang aliran kali dan sungai terhadap permasalahan kesehatan yang gawat. 

Di samping berkurangnya air yang mengaliri kota-kota, banyak rakyat yang berdiam di desa dan di daerah-daerah pertanian di sekitar kali dan sungai tersebut untuk memperoleh air minum mereka sendiri dan beserta hewan ternak mereka. Mereka rakyat yang bertempat tinggal di sekitar pematang kali dan sungai inilah yang secara khusus perlu mendapatkan perlindungan terhadap ancaman pencemaran air.

Di negara-negara yang kering atau setengah kering yang hanya memiliki sumber-sumber air terbatas dan tidak tersebar secara merata dan sungai-sungai yang memiliki kadar aliran air yang tidak menentu. 

Permasalahannya semakin menjadi rumit, dalam keadaan demikian, dengan semakin berkurangnya aliran air di dalam sungai-sungai selama hampir sembilan bulan dalam setahun, maka sampah-sampah yang telah tercemar tidak dapat diencerkan secara memadai. 

Maka dari itu, air sungai biasanya tidak dapat dimurnikan secara alamiah sepanjang musim kemarau, sungai-sungai yang besar dengan kuantitas aliran yang kian merosot jadi benar-benar berfungsi sebagai pengangkut sampah. Masalahnya semakin diperburuk lagi oleh adanya industrialisasi yang mendorong pendirian instalasi-instalasi pabrik di atas pematang sungai di mana air itu telah tersedia.

 Pembenah limbah dan sampah industri harus selalu dihubungkan dengan metode pembangunan yang asasi. Sebenernya, pembenahan dan pembangunan harus dianggap sebagai tingkat-tingkat yang berbeda-beda dari satu proses tunggal yang dikembangkan dengan tujuan untuk mencegah pencemaran air. 

Terutama sekali, proses pembenahan harus dihubungkan dengan kondisi iklim yang berlaku di suatu negara tertentu, seperti suhu, sinar matahari, angin, sifat curah hujan, kondisi arus air sungai-sungai dan juga jenis-jenis dan penggunaan tanah-tanah di sekitarnya. 

Metode dan proses yang dikembangkan di daerah-daerah yang beriklim lebih dingin dan sedang dengan arus air sungai yang tetap, sepanjang tahun dan tanah tua yang padat, agak tidak cocok untuk daerah-daerah kering dan setengah kering yang mempunyai suhu yang tinggi, sinar matahari, angin kencang, tanah-tanah muda dan sungai-sungai yang meluap di musim hujan namun menyurut menjadi anak-anak sungai yang tak berarti dengan aliran-aliran air yang kecil sekali untuk sebagian besar.

Banyak negara yang memberlakukan undang-undang untuk pencegahan pencemaran air dan pembuangan air buangan secara sembarangan ke dalam anak-anak sungai. 

Tetapi negara-negara yang sedang berkembang dengan sumber keuangan mereka yang terbatas sulit sekali untuk dapat membiayai penanganan sekunder yang mahal terhadap air buangan dengan metode-metode konvensional yang merubah aliran tersebut menjadi cocok untuk dibuang hanya kedalam saluran-saluran air yang mampu mencairkan dengan memadai. 

Penanganan tersier yang diperlukan dalam keadaan dimana tidak tersedia pencairan yang memadai mustahil dapat dibiayai oleh negara yang sedang berkembang. Kekurangan modal adalah salah satu hambatan utama dalam pembangunan ekonomi terutama di negara berkembang. 

Sehingga negara bekembang sukar untuk memberikan proritas utama pada proyek-proyek untuk melakukan pencegahan pencemaran air. Pengebangan disesuaikan dengan kondisi iklim dan kebijaksanan

Banyak pelaku usaha atau kegiatan membangun pabrik dengan sesuka hatinya, mendirikan pabrik-pabrik tanpa memikirkan bagaimana membuang limbah sebagaimana mestinya. 

Mereka juga membuang limbah industri mereka langsung ke sungai tanpa memikirkan akibat yang akan ditimbulkan. 

Pemerintah sudah menganjurkan untuk mengelola limbah dengan benar ketika meminta perizinan untuk membangun pabrik di suatu wilayah.

 Menurut orang-orang yang membuang limbah secara ilegal tersebut, mengatur limbah yang akan dibuang dengan proses memfiltrasi hanya akan menambah biaya dalam proses kegiatan produksi dikarenakan alat yang digunakan terbilang mahal.  

Meskipun biaya murah, tetap saja akan membuat pengeluaran lebih banyak. 

Belum lagi biaya produksi yang dikeluarkan sangat banyak. Sedangkan, perolehan keuntungan masih sedikit. Sehingga mereka beranggapan pembuangan limbah dengan proses filtrasi hanya akan membuang waktu dan biaya.                   

Dengan perkembangan industri dan tidak terkelolanya limbah industri dengan baik dapat mengakibatkan pencemaran air dan dapat merusak ekosistem didalamnya. Kemudian, itu menjadi salah satu faktor pemimpin-pemimpin pemerintah dunia melakukan pertemuan pada tahun 1992 di Rio de Janeiro, Brasil yang dikenal sebagai Earth Summit. 

Salah satu dari hasil dan rekomendasi pertemuan tersebut mengebangkan dan menetapkan sebuah standar system dalam manajemen lingkungan. Kemudian ISO sebagai organisasi standar internasional segera merespon rekomendasi tersebut. Sehingga pada tahun 1993 mereka membentuk tim teknis yang disebut dengan TC 207. 

Kemudian tim TC 207 ditugaskan untuk merumuskan sistem standarisasi dalam bidang lingkungan. Dan hasil kerja panitia TC 207 kemudian dikenal sebagai standar ISO 1400. Kemudian beberapa industri besar sudah diminta komitmen agar menerapkan sistem manajemen lingkungan (SML) dalam menjalankan aktivitas perusahaan.   

Di negeri tercinta kita aturan tentang pencemaran air atau lebih umumnya mengenai perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup telah diatur dalam perUndang-Undangan agar dapat mengatur terkait tanggung jawab dan komitmen baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha terhadap keberlanjutan kelestarian lingkungan. 

Regulasi mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup yang mengatur secara sistematis mengenai pengelolaan lingkungan mulai dari perencanaan, instrumen pengendalian, hingga sanksi hukum. Dan sudah banyak peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang disahkan sebagai turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2009.

Permasalahan pencemaran air di negri kita merupakan tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya orang pribadi, pemerintahan dan pelaku usaha atau kegiatan juga perlu terlibat dalam hal ini, mengingat dampak yang akan ditimbulkan dapat menyebar dan dapat dirasakan bersama.

Dan ada beberapa solusi yang dapat mengatasi pencemaran air yang dapat dilakukan untuk membantu kelestarian sumber air kita dan mengambil langkah besar untuk keberlangsungan kehidupan di masa yang akan datang.

Untuk solusi pencemaran air perlu dilakukan upaya pengendalian. Salah satu upaya untuk mencegah terjadinya pencemaran air terutama di aliran sungai dapat melakukan pemeliharaan sungai agar tetap memiliki kemampuan untuk mereduksi dan membersihkan bahan pencemar yang masuk ke dalamnya secara alami. Upaya yang dapat dilakukan diantaranya berupa pengaturan jumlah bahan pencemar yang masuk kedalamnya.

Dengan metode penggunaan filtrasi bagi limbah industri. Sistem filtrasi bertujuan untuk memisahkan padatan tersuspensi dari air yang diolah. 

Pada penerapan sistem filtrasi digunakan untuk menghilangkan sisa padatan tersuspensi yang tidak terendapkan, sehingga dalam limbah yang berbahaya akan berkurang ketika dibuang ke aliran sungai. 

Sehingga sungai lebih mudah untuk mereduksi dan membersihkan bahan pencemar yang masuk ke dalamnya secara alami. 

Pelaku usaha atau kegiatan juga dituntut untuk mematuhi aturan tentang baku mutu air limbah industri yang sesuai dengan aturan yang pemerintah yang berlaku. Dan setiap pelaku usaha atau kegiatan diharapkan bisa menerapkan ISO 14001 agar pelaku usaha atau kegiatan mampu meningkatkan kemampuannya dalam memperbaiki kualitas lingkungan hidup.

 Solusi yang bisa dilakukan yang kedua adalah dengan menerapkan konservasi sumber daya air. Bertujuan untuk menjaga kelangsungan dan keberadaan daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya air melalui perlindungan dan pelestarian sumber air, pengawetan air serta pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. 

Pendayagunaan sumber daya air bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya air secara berkelanjutan dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan masyarakat secara adil. Reboisasi cocok untuk konservasi dikarenakan melakukan penghijauan kembali agar alam agar dapat dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Solusi yang berikutnya yang disarankan penulis yaitu tidak membuang sampah sembarangan dan menggunakan bahan yang ramah lingkungan. Dapat mengurangi zat yang tidak layak bagi bagi kesehatan yang terkandung dalam air sungai. 

Hewan yang hidup di air pun akan hidup dengan baik dalam habitatnya. Dan tidak akan akan mengganggu ekosistem. Keuntungan yang diperoleh apabila di daerah aliran sungai atau pada hilir sungai dapat menggunakan air yang masih layak untuk dikonsumsi.

Solusi yang cocok untuk anak muda GEN-Z yang sudah memahami dunia digital.  Upaya mewujudkan lingkungan hidup yang lestari dapat dilakukan dengan banyak cara. 

Salah satunya melalui kampanye lingkungan hidup, baik laut atau hutan. Kampanye lingkungan hidup merupakan pondasi dasar sebelum melakukan aksi penyelamatan lingkungan hidup. Informasi mengenai keanekaragaman hayati dikemas dengan berbagai bentuk untuk dikampanyekan kepada masyarakat agar semakin peduli. 

Di era modern, informasi mudah sekali didapatkan dikarenakan semua kalangan sudah bermain sosial media sehingga cocok digunakan sebagai wadah kampanye tentang lingkungan hidup.

Bagaimanapun kita harus berusaha memperbaiki kualitas air di Indonesia dikarenakan dari hari ke hari semakin memprihatinkan.

Tentunya untuk memperbaiki kualitas air di negri kita tercinta harus dilakukan bersama-sama baik dari pemerintahan, masyarakat dan tentunya dari pelaku usaha atau yang menghasilkan limbah perlu terlibat dalam mengatasi pencemaran ini. 

Tindakan ini tentunya tidak dilakukan secara instan, perlu waktu yang cukup lama dan tahap yang harus dilalui. 

Dan pemerintah harus menggencarkan kampanye untuk membangun kesadaran penduduk Indonesia pada bahaya pencemaran air, dan pemerintah diminta untuk tegas dalam mengatasi masalah ini. Dan kita sebagai masyarakat harus mendukung secara penuh kebijakan yang sudah dibuat.

Daftar Pustaka

Wikipedia.(2022).Kualitas air.https://id.wikipedia.org/wiki/Kualitas_ Kualitas.air.dalah.20suatu.kuran,kebutuhan.20biota. air.dan.manusia.

Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Puslitbbang Kualitas dan Laboratorium Lingkungan.(2021).Kualitas.Air.http://ejournal.forda-mof.org/ejournal-litbang/index.php/JKLH/article/view/4915

The Indonesian Public Health Portal. (2016). Macan, Jenis, dan karakteristik Zat pencemar pada air. (online), http://www.indonesian-publichealth.com/komponen-pencemaran-air/   

Fatma, D. (2018). 12 Cara Mencegah Pencemaran Air -- IlmuGeografi.com. (online),  https://ilmugeografi.com/bencana-alam/cara-mencegah-pencemaran-air  

Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak. (2021). Pencegahan Pencemaran Air Perlukan Upaya Pengendalian. https://sda.pu.go.id/balai/bbwsserayuopak/pencegahan-pencemaran-air-perlukan-upaya-pengendalian/

Sumber: lipi.go.id
Sumber: lipi.go.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun