*Perda Pariwisata Halal di Beberapa Daerah
* Beberapa daerah, seperti NTB dan Banjarmasin, telah menerapkan peraturan daerah untuk mendukung wisata halal.
2. Penguatan Infrastruktur dan Fasilitas
* Pemerintah mendorong penyediaan fasilitas wisata halal, seperti hotel bersertifikat halal, restoran halal, mushola di tempat wisata, dan panduan arah kiblat di akomodasi.
* Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bekerja sama dengan pelaku usaha untuk menyediakan layanan ramah Muslim.
3. Sertifikasi dan Insentif untuk Pelaku Usaha
* Pemerintah memberikan bantuan sertifikasi halal bagi UMKM di sektor kuliner dan akomodasi.
* Insentif pajak dan kemudahan perizinan bagi usaha yang mendukung wisata halal.
*Standarisasi hotel syariah dan restoran halal melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
4. Promosi dan Branding Wisata Halal
*Indonesia masuk dalam Global Muslim Travel Index (GMTI) sebagai salah satu destinasi wisata halal terbaik dunia.