Banjarmasin, ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan memiliki potensi besar untuk pengembangan wisata halal, sebab selain didukung kekayaan budaya Islam, destinasi religi, juga komitmen pemerintah setempat
Sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin, memiliki potensi besar untuk pengembangan wisata halal. Hal ini didukung oleh kekayaan budaya Islam, destinasi religi, dan komitmen pemerintah setempat.Â
Salah satu langkah konkret adalah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pariwisata Halal, yang menegaskan komitmen kota ini dalam mengembangkan sektor tersebut. Â
Selain itu, Banjarmasin memiliki berbagai destinasi yang mendukung wisata halal, seperti Masjid Sultan Suriansyah dan pasar terapung yang menawarkan kuliner halal. Namun, untuk memaksimalkan potensinya, diperlukan peningkatan fasilitas penunjang, seperti penyediaan arah kiblat di kamar hotel, fasilitas ibadah yang memadai, dan edukasi sadar wisata halal bagi masyarakat dan pelaku industri pariwisata. Â
Kebijakan Pemerintah tentang Wisata Halal
Pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mendukung pengembangan wisata halal dan mengatasi tantangan yang dihadapi. Berikut beberapa kebijakan utama yang telah diterapkan:
1. Regulasi dan Standarisasi Wisata Halal
*Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No. 33 Tahun 2014)
* Mewajibkan sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, dan layanan terkait, termasuk sektor pariwisata.
*Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021
* Mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk dalam industri pariwisata.