Banjarmasin, ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan memiliki potensi besar untuk pengembangan wisata halal, sebab selain didukung kekayaan budaya Islam, destinasi religi, juga komitmen pemerintah setempat
Sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin, memiliki potensi besar untuk pengembangan wisata halal. Hal ini didukung oleh kekayaan budaya Islam, destinasi religi, dan komitmen pemerintah setempat.Â
Salah satu langkah konkret adalah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pariwisata Halal, yang menegaskan komitmen kota ini dalam mengembangkan sektor tersebut. Â
Selain itu, Banjarmasin memiliki berbagai destinasi yang mendukung wisata halal, seperti Masjid Sultan Suriansyah dan pasar terapung yang menawarkan kuliner halal. Namun, untuk memaksimalkan potensinya, diperlukan peningkatan fasilitas penunjang, seperti penyediaan arah kiblat di kamar hotel, fasilitas ibadah yang memadai, dan edukasi sadar wisata halal bagi masyarakat dan pelaku industri pariwisata. Â
Kebijakan Pemerintah tentang Wisata Halal
Pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mendukung pengembangan wisata halal dan mengatasi tantangan yang dihadapi. Berikut beberapa kebijakan utama yang telah diterapkan:
1. Regulasi dan Standarisasi Wisata Halal
*Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No. 33 Tahun 2014)
* Mewajibkan sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, dan layanan terkait, termasuk sektor pariwisata.
*Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021
* Mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk dalam industri pariwisata.
*Perda Pariwisata Halal di Beberapa Daerah
* Beberapa daerah, seperti NTB dan Banjarmasin, telah menerapkan peraturan daerah untuk mendukung wisata halal.
2. Penguatan Infrastruktur dan Fasilitas
* Pemerintah mendorong penyediaan fasilitas wisata halal, seperti hotel bersertifikat halal, restoran halal, mushola di tempat wisata, dan panduan arah kiblat di akomodasi.
* Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bekerja sama dengan pelaku usaha untuk menyediakan layanan ramah Muslim.
3. Sertifikasi dan Insentif untuk Pelaku Usaha
* Pemerintah memberikan bantuan sertifikasi halal bagi UMKM di sektor kuliner dan akomodasi.
* Insentif pajak dan kemudahan perizinan bagi usaha yang mendukung wisata halal.
*Standarisasi hotel syariah dan restoran halal melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
4. Promosi dan Branding Wisata Halal
*Indonesia masuk dalam Global Muslim Travel Index (GMTI) sebagai salah satu destinasi wisata halal terbaik dunia.
*Kemenparekraf aktif mempromosikan wisata halal ke negara-negara mayoritas Muslim, seperti Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.
*Pembangunan Destinasi Wisata Halal Unggulan di Lombok, Aceh, Sumatera Barat, dan beberapa daerah lainnya.
5. Peningkatan SDM dan Edukasi Wisata Halal
*Pelatihan dan sosialisasi kepada pelaku usaha pariwisata tentang standar wisata halal.
*Kolaborasi dengan perguruan tinggi dan komunitas untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai wisata halal.
6. Digitalisasi dan Pengembangan Teknologi
*Penggunaan aplikasi digital untuk mempermudah wisatawan Muslim menemukan layanan halal (misalnya, aplikasi HalalTrip dan Muslim Pro).
*Sistem informasi halal dalam platform wisata seperti Traveloka dan Tiket.com.
Tantangan Wisata Halal
Wisata halal memiliki banyak potensi, tetapi juga menghadapi beberapa tantangan yang perlu diatasi agar bisa berkembang secara maksimal. Berikut beberapa tantangan utama:
1. Kurangnya Pemahaman dan Edukasi
* Banyak pelaku industri pariwisata yang belum memahami konsep wisata halal secara menyeluruh.
* Kesalahpahaman bahwa wisata halal hanya untuk Muslim, padahal konsep ini lebih inklusif dan bisa dinikmati semua wisatawan.
2. Standarisasi dan Regulasi yang Beragam
* Sertifikasi halal sering kali berbeda di tiap negara atau daerah, sehingga menimbulkan kebingungan bagi wisatawan.
* Implementasi kebijakan wisata halal di beberapa daerah masih belum seragam dan sering mengalami pro-kontra.
3. Ketersediaan Infrastruktur Pendukung
* Tidak semua destinasi memiliki fasilitas yang mendukung wisata halal, seperti hotel dengan makanan halal, mushola, atau toilet ramah Muslim.
* Beberapa lokasi wisata juga belum menyediakan informasi jelas tentang kehalalan produk yang ditawarkan.
4. Tantangan dalam Promosi dan Pemasaran
* Wisata halal masih kurang dipromosikan secara luas, terutama di luar negeri.
* Branding wisata halal kadang dianggap eksklusif untuk Muslim saja, sehingga kurang menarik bagi wisatawan umum.
5. Resistensi Sosial dan Budaya
* Di beberapa daerah, konsep wisata halal masih mendapat resistensi karena dianggap bisa membatasi kebebasan wisatawan lain.
* Tidak semua masyarakat dan pelaku usaha pariwisata siap beradaptasi dengan konsep wisata halal.
6. Persaingan dengan Destinasi Wisata Umum
* Banyak destinasi wisata yang sudah lebih mapan dan populer di kalangan wisatawan Muslim meskipun tidak secara khusus menerapkan konsep halal.
* Persaingan dengan destinasi wisata konvensional yang menawarkan lebih banyak kebebasan bagi wisatawan.
7. Biaya Implementasi yang Tidak Murah
* Bagi pelaku usaha, mendapatkan sertifikasi halal atau menyesuaikan fasilitas sesuai standar wisata halal memerlukan investasi tambahan.
* Tidak semua pelaku usaha memiliki kesiapan finansial untuk beradaptasi dengan kebutuhan wisata halal.
Mengatasi tantangan-tantangan ini memerlukan kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat agar wisata halal bisa tumbuh dan memberikan manfaat lebih luas.
Langkah Mengembangkan Wisata Halal
Menggali wisata halal di Indonesia bisa dilakukan dengan beberapa cara, baik untuk tujuan penelitian, bisnis, maupun sekadar eksplorasi pribadi. Berikut langkah-langkahnya:
1. Menentukan Fokus Wisata Halal
*Â Wisata Kuliner Halal: Meneliti restoran, kafe, dan street food yang bersertifikat halal.
*Â Akomodasi Halal: Mengidentifikasi hotel dan penginapan yang menyediakan fasilitas ramah Muslim, seperti makanan halal, mushola, dan petunjuk arah kiblat.
*Â Destinasi Religius: Mengunjungi masjid bersejarah, pesantren wisata, dan tempat wisata berbasis nilai Islam.
*Â Wisata Keluarga & Hiburan Halal: Meneliti destinasi ramah keluarga tanpa hiburan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
2. Menggunakan Sumber Resmi & Digital
*Â Lembaga Sertifikasi Halal: Mengecek daftar tempat bersertifikat halal dari MUI atau BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
* Aplikasi & Website Wisata Halal: Memanfaatkan aplikasi seperti HalalTrip, Muslim Pro, atau website Kemenparekraf.
*Â Media Sosial & Blog Perjalanan: Mengikuti influencer Muslim yang sering mengulas wisata halal.
3. Melakukan Survei & Eksplorasi Langsung
* Mengunjungi daerah yang terkenal dengan wisata halal, seperti Lombok (Pulau Seribu Masjid), Aceh, atau Sumatera Barat.
* Berinteraksi dengan komunitas Muslim setempat untuk mendapatkan rekomendasi.
* Menghadiri event atau festival halal, seperti Halal Expo Indonesia.
4. Berkolaborasi dengan Pemangku Kepentingan
* Bekerja sama dengan travel agent halal.
* Berdiskusi dengan akademisi dan peneliti pariwisata halal.
* Menghubungi pemerintah daerah yang memiliki program wisata halal.
Dengan langkah-langkah strategis dan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, Banjarmasin berpotensi menjadi destinasi unggulan wisata halal di Indonesia.
Sumber:
-Â diskomonfotik.banjarmasinkota.go.id
- imbcnews.com
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI